Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal Sejak 2018, Upahnya?
Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang jasa pengawas gudang solar milik PT A sejak 2018.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang jasa pengawas gudang solar milik PT A sejak 2018.
Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu diketahui bahwa gudang solar tersebut berjarak empat rumahnya.
Achiruddin beralamat di Medan, Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik PT A.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait besaran uang yang diterima.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT A sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.
Hadi mengatakan, polisi juga telah memeriksa direktur utama PT A dan didapati fakta bahwa gudang tersebut ilegal.
Baca juga: Gudang Solar Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polisi, Pertamina: Bukan Penyalur Resmi
Baca juga: Ganjar Pranowo Yakin Didukung Presiden Jokowi Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024
"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta dirut dari PT A. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.
Hadi mengatakan, usai pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus Polda Sumut, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Sumatera Utara Geledah Gudang Solar
Polisi temukan tangki penyulingan minyak dari gudang yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Penggeledahan yang dilakukan Polda Sumatera Utara itu di gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia Medan, Kamis (27/4/2023) siang.
Gudang tersebut digeledah menyusul adanya laporan warga.
Mengutip Tribun-Medan.com, penggeledahan dilakukan setelah Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Sementara Achiruddin Hasibuan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca juga: Ibu di Merangin Terpaksa Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak
Dia juga akan disidang etik terkait pembiaran terhadap anaknya yang melakukan kekerasan dan penganiayaan.
Situasi Gudang
Seperti diwartakan Tribun-Medan.com, sebelum masuk, petugas berkumpul di depan gudang yang sekelilingnya dipagari seng.
Polisi sempat terhambat lantaran pintu gudang dirantai dan digembok.
Karena tak bisa masuk, petugas kemudian mendobrak paksa pintu gudang solar.
Setelah berhasil menjebol pintu depan, satu persatu petugas kemudian melangkah ke masuk dalam gudang.
Saat masuk, polisi disambut jejeran tong berkarat dan beberapa tangki diduga tempat penyulingan minyak.
Pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Respon Kapolda Sumut
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut soal pengamanan gudang diduga tempat dan pengoplosan solar bersubsidi milik AKBP Achiruddin Hasibuan, dikutip dari Tribum-Medan.com.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Mahasiswa di Medan
Pihaknya akan menindaklanjuti kebenaran ini, jika memang mengindikasi ke arah perbuatan melanggar hukum.
"Informasi itu nanti akan kita koordinasikan dengan Krimsus. Karena kita tangani pidana umumnya,"kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Laporan Warga
Mengutip Tribun-Medan.com, Laporan gudang solar ini disampaikan warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Warga merasa resah karena aroma solar menyengat hingga luar gudang.
Bahkan sampai ke pemukiaman warga.
Gudang diduga tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM solar ini diduga ilegal.
Adapun jarak gudang ini berjarak tidak jauh dari rumah.
Yakni kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Diblokir PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, karena terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK memblokir rekening Achiruddin dan anaknya yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan ditahan karena kasus penganiayaan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan.
Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya. Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya." kata Natsir.
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta).
Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Sassuolo Vs Empoli, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 20.00 WIB
Baca juga: Ganjar Pranowo Yakin Didukung Presiden Jokowi Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024
Baca juga: Antonio Dedola Beberkan Alasan yang Membuatnya Kabur dan Meninggalkan Nikita Mirzani
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.