Pilpres 2024
Prabowo Subianto Maju Capres, Ini Kriteria Cawapresnya pada Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memastikan diri jika akan maju sebagai calon presdien (capres) pada Pilpres 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memastikan diri jika akan maju sebagai calon presdien (capres) pada Pilpres 2024.
Bahkan Prabowo Subianto mengaku sudah mempunya sosok yang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Kalian pasti tanya wapresnya siapa? Tenang, akan ada," kata Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Jakarta, pada Kamis (27/4/2023).
Prabowo membeberkan sejumlah kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pilpres 2024.
Menurut dia, kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.
"Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat," ucap Prabowo Subianto.
Kriteria berikutnya, lanjut Prabowo, sosok yang akan mendampinginya harus memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.
Baca juga: Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP: Tindaklanjutnya Setelah Selesai dengan Gerindra
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 27 April 2023: 5 Ayam Rendang + 3 Nasi Rp90.909
"Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama," ujar Prabowo Subianto.
Tidak lupa, Prabowo menambahkan, bakal cawapres yang pantas mendampinginya harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas.
"Hasil surveinya lumayan," tutur Prabowo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP: Tindaklanjutnya Setelah Selesai dengan Gerindra
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 27 April 2023: 5 Ayam Rendang + 3 Nasi Rp90.909
Baca juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap RAPBD Jambi 2017, Tiga Saksi Diperiksa di Mapolda Jambi
Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP: Tindaklanjutnya Setelah Selesai dengan Gerindra |
![]() |
---|
3 Promo KFC Hari Ini 27 April 2023: 5 Ayam Rendang + 3 Nasi Rp90.909 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Strasbourg Vs Lyon, Berita Tim Dan starting XI, Kick Off 02.00 WIB |
![]() |
---|
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap RAPBD Jambi 2017, Tiga Saksi Diperiksa di Mapolda Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.