Anak Perwira Tersangka

Pejabat Polda Sumut Dicopot karena Terlibat Penganiayaan Mahasiswa Yang Dilakukan Aditya Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Aditya Hasibuan yang nekat menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral (kiri) dan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Sumut bertindak cepat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira menengah.

Setelah Aditya Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan, jabatan ayahnya juga dicopot.

AKBP Achiruddin Hasibuan Ayah Aditya Hasibuan dicopot jabatannya karena melanggar kode etik, Selasa (25/4/2023) malam.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Menurut Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anaknya.

"Yang menjadi korban Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.

Dicopotnya AKBP Achiruddin Hasibuan kata Kombes Dudung, guna keperluan pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," katanya.

Saat disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Kombes Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai laporan polisi 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," ujarnya.

Kombes Dudung bilang, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," katanya lagi.

Dikatakannya, Achiruddin Hasibuan diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved