Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, LBH: Langkah Tepat, Kritik Dijamin Konstitusi

Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Lampung/ Kolase Tribun Jambi
Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Dia menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan oleh Tribunlampung pada, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung, menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Tanpa Intervensi: Kami Periksa Saksi Ahli Bahasa

Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Penyedikan Kasus TikToker Bima Yudho

Kasus Bima Yudho Dihentikan Tanpa Intervensi

Penghentian penyelidikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro dihentikan Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Penghentian kasus tersebut dipastikan tidak ada intrervensi dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat ditanya awak media soal kasus Tiktoker Bima yang menjadi atensi Nasional.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," ujar Kombes Pol Donny saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

Dia melanjutkan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," kata Donny

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,"

Donny melanjutkan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun tiktok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Penyedikan Kasus TikToker Bima Yudho

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada dengan dirreskrimum.

"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ujar Kombes Pol Pandra.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Pandra.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Polda Lampung Hentikan Kasus

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Korban Kebakarn di Medan Tak Bisa Menyelamatkan Diri dari Api, Terjebak di Lantai Dua

Baca juga: Terungkap Alasan Sandy Aulia Gugat Cerai Suaminya, Akui Sudah Tak Cocok Lagi dengan David Herbowo

Baca juga: Al Ghazali Cemas Dikira Gay Gegara Masih Jomblo, Nekat Lakukan ini

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Tanpa Intervensi: Kami Periksa Saksi Ahli Bahasa

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved