Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, LBH: Langkah Tepat, Kritik Dijamin Konstitusi

Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Lampung/ Kolase Tribun Jambi
Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Korban Kebakarn di Medan Tak Bisa Menyelamatkan Diri dari Api, Terjebak di Lantai Dua

Baca juga: Terungkap Alasan Sandy Aulia Gugat Cerai Suaminya, Akui Sudah Tak Cocok Lagi dengan David Herbowo

Baca juga: Al Ghazali Cemas Dikira Gay Gegara Masih Jomblo, Nekat Lakukan ini

Baca juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Tanpa Intervensi: Kami Periksa Saksi Ahli Bahasa

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved