Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung, LBH: Langkah Tepat, Kritik Dijamin Konstitusi
Penghentian penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro oleh Polda Lampung merupakan langkah yang tepat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Donny melanjutkan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun tiktok Awbimaxreborn tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
Baca juga: Alasan Polda Lampung Hentikan Penyedikan Kasus TikToker Bima Yudho
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada dengan dirreskrimum.
"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ujar Kombes Pol Pandra.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Pandra.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Polda Lampung Hentikan Kasus
Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Tanpa Intervensi: Kami Periksa Saksi Ahli Bahasa |
![]() |
---|
Alasan Polda Lampung Hentikan Penyedikan Kasus TikToker Bima Yudho |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima Yudho |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Intimidasi Orangtua TikTokers Bima Yudho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.