DPRD Provinsi Jambi

Abun Yani Desak Bentuk Pansus Terkait Pembangunan RTH

Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector dalam melaksanakan monitoring

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Abun Yani Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks Pasar Angso Duo di Kota Jambi dengan dana APBD Provinsi Jambi Rp 35 Miliar di lahan seluas 4,7 hektar mendapatkan sorotan publik dan DPRD Provinsi Jambi.

"Pertama, kami mempertanyakan dinas mana yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan RTH kedepannya sehingga tidak terkesan hanya membangun proyek saja," kata anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, dikonfirmasi Minggu (16/4/2023).

Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector dalam melaksanakan monitoring pada proses pelaksanaan pembangunan. 

"Kami Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi ingin menyampaikan beberapa catatan khusus terkait Kinerja Pemerintahan Provinsi Jambi yang harus menjadi perhatian. Sangat jauh berbeda dari apa yang divisualisasikan saat tahap perencanaan, satu contohnya ditemukan tanaman-tanaman yang tidak subur, lokasi digenangi banjir ketika hujan sebentar saja," ujarnya.

Menurut Abun Yani, sejak awal Fraksi Gerindra sudah mendorong terkait pembangunan RTH  segera dibentuk pansus agar uang rakyat yang digunakan dalam pembangunan RTH sesuai harapan semua pihak dan masyarakat.

Baca juga: Samsul Riduan Sayangkan Kebijakan Penyetopan Angkutan BB Selama Mudik dan Arus Balik Tak Terlaksana

Baca juga: Edi Purwanto Ungkap Sejumlah Anggaran Pembangunan Sarolangun dari Perjuangan di DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Ahmad Darmadi Sambut Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved