Wabup Nilwan Kecewa dengan 6 Kepala OPD di Merangin

Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya kecewa dengan enam kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya kecewa dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk ikut melakukan study tour di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Bandung.

Adapun kepala OPD yang diberikan SPT berjumlah sembilan orang, namun yang memenuhi SPT hanya tiga kepala OPD saja, yaitu Kepala DPMPTSPTK Merangin Ibrahim, Kapala Dinas Pekerjaan Umum Merangin Zulhifni dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin M Arief.

Study tour ke dua wilayah ini dilakukan untuk mempelajari perencanaan penanaman modal, penyusunan peta investasi daerah dan pengawasan perizinan berusaha.

"Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Bandung merupakan daerah yang sudah menerapkan perencanaan penanaman modal, penyusunan peta investasi daerah dan pengawasan perizinan berusaha dengan baik," ujar Nilwan.

Di Kota Bandar Lampung jelas Nilwan, sudah diterapkan pengawasan ijin berusaha dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati dan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengawas.

Tim pengawas di Bandar Lampung itu terang dibagi menjadi dua. Pertama tim pengawas untuk izin yang sudah terbit dan kedua tim teknis perizinan.

Sementara itu untuk Kabupaten Bandung, untuk pengelolaan investasi daerah dan pengawasan perizinan berusaha, hanya menggunakan SK bupati dan tidak memakai Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi pada SK tersebut, diatur sedemikian rupa tentang pengawasan perijinan berusaha. Sedangkan tim yang dibentuk hanya satu," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Merangin Beli 3 Mobil Baru Habiskan Dana Rp 1,5 Miliar, Satu Digunakan Untuk Bupati

Baca juga: Pembaya THR ASN di Merangin Terkendala Pergeseran Rekening

Baca juga: TPP dan Gaji 13 ASN Merangin Masih Diproses, Masyuri : Sebelum Lebaran Sudah Selesai

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved