Berita Bungo

Mantan Kades DPO Kasus Dana Desa Dieksekusi di Lapas Muara Bungo, Edoh Ditangkap di Jakarta Barat

Kejagung menangkap terpidana Edoh Binti Darta, mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kejagung menangkap terpidana Edoh Binti Darta, mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Edoh Binti Darta, mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Terpidana korupsi dana desa ini sempat DPO kurang lebih 8-9 bulan dan tertangkap di jalan Karya Utama I, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang mengatakan, tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung berhasil menangkap mantan kades itu pada Rabu 5 April 2023, sekira 21:00 WIB.

Edoh diketahui sudah kabur pada bulan Agustus 2022 lalu, dan berakhir ditangkap di Jakarta Barat.

“Iya. Perkara dana desa. Ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat itu,” katanya dikonfirmasi, kamis malam (6/4/2023).

Edoh merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019, atas pekerjaan turap dan drainase yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.

Saat proses sidang 2022 lalu, Edoh mantan kades di Bungo, Jambi ini kabur selama beberapa bulan. Bahkan ia juga sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta.

Kejari Bungo telah melakukan eksekusi terhadap Edoh ke lapas kelas II A Muaro Bungo. Memang sebelumnya ia sempat dititipin di lapas perempuan Muaro Jambi satu malam sebelum dieksekusi ke Muaro Bungo untuk menjalani masa tahanan 2 tahun kurungan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora

Baca juga: Ahmad Dhani Resmi Akhiri Pertikaiannya dengan Once Mekel: Perdebatan Ini Sudah Selesai

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved