Berita Kerinci
Ini Besaran Zakat Fitrah di Kerinci 2023, Zakat Terendah Rp 28 Ribu
Pemkab Kerinci, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H tahun 2023. Hasil kesepakatan, ditetapkan untuk standar zakat fitrah tertinggi sebesar R
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H tahun 2023. Hasil kesepakatan, ditetapkan untuk standar zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 40.000 dan zakat terendah Rp 28.000.
Berdasarkan penetapan bersama Pemkab, Kemenag, Baznas dan MUI Kerinci, standar zakat dilakukan dengan memperhatikan harga beras dipasaran. Yakni mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah dipasaran.
Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci.
"Sesuai standar harga Pasar rakyat di Kerinci," kata Kepala Kemenag Kerinci, Fahrizal.
Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kota Sungai Penuh sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing masing wajib zakat fitrah.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Bantah Kabar Retaknya Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan: Mereka Baik-baik Aja
Baca juga: Ramayana WTC Jambi Hadirkan Midnight Sale Bertabur Diskon
Jumlah zakat fitrah tahun ini ada tiga tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi yakni Rp 40.000. Beres jenis mutu sedang Rp Rp 30.000 dan beras mutu rendah Rp 28.000.
Besaran tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Ketua MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci serta Ketua Baznas. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1444 H.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
“Harapan kita, satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Sedang Hamil Pasca Dilamar Antonio Dedola: dari pada Digugurin
Baca juga: DPRD Setujui Ranperda RTRW 2023-2024, Pemprov Jambi Akan Evaluasi ke Kemendagri
Baca juga: Ramayana WTC Jambi Hadirkan Midnight Sale Bertabur Diskon