Sidang Ferdy Sambo
12 April 2023 Ferdy Sambo Dkk Akan Jalani Sidang Banding, Akahkah Lebih Berat?
Jadwal sidang banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal sidang banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terbuka.
Empat terdakwa itu meliputi Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf , dan juga terdakwa Ricky Rizal.
Berdasarkan jadwal, pembacaan sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Sidang tersebut, diagendakan berlangsung di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).
Demikian dikatakan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Berdasarkan lampiran data perkara banding tersebut, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk untuk menangani sidang perkara banding para terdakwa itu.
Lima hakim ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Baca juga: 14 Laporan Orang Hilang Diterima Polres Banjarnegara 6 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Teridentifikasi
Baca juga: KPU Kota Jambi Lakukan Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Hakim Singgih Budi Prakoso nantinya akan bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang perkara banding kasus Ferdy Sambo.
Sedangkan Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, akan bertindak sebagai hakim anggota.
Sementara untuk kasus banding Putri Candrawati, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Untuk Hakim Mulyanto, nantinya juga akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk sidang banding terdakwa Ricky Rizal dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada sidang kasus banding Kuat Ma’ruf, diagendakan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Vonis di Sidang Tingkat pertama
Diketahui sebelumnya, kelima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masing-masing terdakwa, dijatuhi vonis yang berbeda-beda.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana tersebut secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti berupa DVR CCTV di lokasi kejadian pembunuhan, pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lainnya atas kasus ini, ialah Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman berupa 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati.
Sementara Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Salah satu hal yang memberatkan Kuat Maruf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak terus terang.
Ricky Rizal, divonis lebih ringan daripada Kuat Maruf. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana.
Berbeda dengan keempat terdakwa lain, Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis yang jauh lebih ringan yakni hukuman 1, 5 tahun penjara.
Adapun dari 5 terdakwa tersebut, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 14 Laporan Orang Hilang Diterima Polres Banjarnegara 6 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Teridentifikasi
Baca juga: Pulang dari Tanah Suci, Dinar Candy Saat Kecewa dengan Agen Travel
Baca juga: KPU Kota Jambi Lakukan Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
14 Laporan Orang Hilang Diterima Polres Banjarnegara 6 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Teridentifikasi |
![]() |
---|
Pulang dari Tanah Suci, Dinar Candy Saat Kecewa dengan Agen Travel |
![]() |
---|
Abdullah Sani: Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi |
![]() |
---|
Aksi Ria Ricis dan Teuku Ryan Tepis Isu Rumah Tangga Mereka Sedang Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.