Sidang Ferdy Sambo

12 April 2023 Ferdy Sambo Dkk Akan Jalani Sidang Banding, Akahkah Lebih Berat?

Jadwal sidang banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Masing-masing terdakwa, dijatuhi vonis yang berbeda-beda.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana tersebut secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti berupa DVR CCTV di lokasi kejadian pembunuhan, pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lainnya atas kasus ini, ialah Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut bersama suaminya, Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman berupa 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati.

Sementara Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Salah satu hal yang memberatkan Kuat Maruf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak terus terang.

Ricky Rizal, divonis lebih ringan daripada Kuat Maruf. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana.

Berbeda dengan keempat terdakwa lain, Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis yang jauh lebih ringan yakni hukuman 1, 5 tahun penjara.

Adapun dari 5 terdakwa tersebut, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 14 Laporan Orang Hilang Diterima Polres Banjarnegara 6 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Teridentifikasi

Baca juga: Pulang dari Tanah Suci, Dinar Candy Saat Kecewa dengan Agen Travel

Baca juga: KPU Kota Jambi Lakukan Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved