Khazanah Islami

Zakat Fitrah Bisa Online, Begini Cara Bayar Melalui BAZNAS

tata cara pembacaran zakat fitrah online lengkap penjelasannya melalui baznas.go.id.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bisa melalui BAZNAS 

TRIBUNJAMBI.COM - Besaran nominal zakat fitrah telah dikeluarkan masing-masing daerah.

Besaran zakat juga beragam di tiap daerah.

Bagi yang akan menunaikannya bisa membayarkan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berikut tata cara pembacaran zakat fitrah online lengkap penjelasannya melalui baznas.go.id.

 BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar"

Baca juga: Ini Daftar 9 Penyebab Puasa Ramadhan Batal

Baca juga: Cara Itikaf di Masjid, Dianjurkan Dikerjakan saat Ramadhan

Baca juga: Doa Puasa Ke-15 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 6 April 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved