Berita Jambi

Anggaran THR ASN Pemprov Jambi Masih Dihitung dengan Jumlah ASN

Pemprov Jambi sedang menyiapkan peraturan gubernur, guna pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi sedang menyiapkan peraturan gubernur, guna pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jambi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan, saat ini prosesnya sedang membuat peraturan kepala daerah.

“Minimal H-10 hari raya Idul fitri nanti itu sudah rampung, akan segera melakukan pembayaran,” katanya dikonfirmasi pada Senin (3/4/2023).

Terkait anggarannya pihaknya telah menyiapkan, terkait besarannya masih menghitung berapa banyak jumlah pegawai Pemprov Jambi.

“Untuk THR ASN full 1 bulan gaji. Tidak ada pemotongan. Ditambah 50 persen kalau memang daerah membayark tambahan penghasilan pegawai,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Koalisi Partai Besar Akan Digabung, Pengamat Sebut Jokowi Menjadi King Maker

Baca juga: Pemberlakuan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik di Kota Jambi Belum Berjalan

Baca juga: Resep Nastar Kacang Anti Gagal untuk Kue Lebaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved