Berita Jambi
Pemberlakuan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik di Kota Jambi Belum Berjalan
Di Kota Jambi subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut masih belum bisa diberlakukan, mengingat pihak dealer resmi belum memiliki pegangan ataupun
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KOTA JAMBI - Bantuan subsidi kepada masyarakat untuk pembelian kendaraan listrik di Kota Jambi masih belum diberlakukan, pihak dealer masih melakukan penjualan seperti biasa.
Pemerintah RI resmi akan memberikan bantuan alias subsidi kepada masyarakat yang membeli kendaraan sepeda motor ataupun mobil bertenaga listrik berbasis baterai.
Meski demikian di Kota Jambi subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut masih belum bisa diberlakukan, mengingat pihak dealer resmi belum memiliki pegangan ataupun surat resmi dari pusat.
Dikatakan Branch Manager Gesit Motor Jambi Sampurno, terkait dengan subsidi pemerintah skala Nasional yang diberlakukan hari ini, memang belum ada yang terjual dengan subsidi Rp. 7 juta, itu skala Nasional.
"Kenapa belum bisa kita proses, karena memang masih ada sistem yang harus diperbaiki di pemerintah pusat (menteri perindustrian). Jadi penjualannya belum bisa kita proses, " tuturnya pada Senin (3/4/2023).
Lanjutnya, saat ini pihaknya menjual masih menggunakan harga atau pola lama dalam artian belum diberlakukan subsidi tersebut dalam pembelian unit di dealer kita.
Baca juga: Teman Dekatnya Sering Lihat Aldila Jelita Bertengkar dengan Indra Bekti: Kadang Sampai Aku Lerai
Baca juga: Peremajaan Angkot Jambi Akan Efektif Juli 2023
"Penjualan kita masih seperti biasa, tidak melibatkan subsidi yang Rp. 7 juta tadi, " tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya pengumuman diberlakukannya subsidi ini sudah diketahui pada tanggal 20 maret lalu. Sejak itu, dealer Gesit terus melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk serta pemasangan iklan di medsos.
Selain itu subsidi ini, juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena secara garis besar subsidi ini sasarannya bagi mereka yang tidak mampu, tentu ada persyaratan yang memang menjadi kriteria.
"Mungkin nanti bisa dilihat dari KTP mereka, nanti kita akan verifikasi benar tidak atau sesuai tidak dengan kriteria. Hanya masalahnya, ketika benar mereka termasuk tidak mampu maka mereka juga tidak mampu membeli jadi dilema juga, " jelasnya.
Sementara itu, sales counter dealer Hyundai Jambi Sasa menuturkan, untuk penjualan mobil listrik sendiri sudah berjalan namun terkait pemberlakukan subsidi pihaknya masih belum memberlakukan.
"Kita tidak bisa bicara banyak juga soal subsidi itu, karena sampai saat ini kita belum terima surat resmi terkait pemberlakuan nya. Baik itu prosedur dan lain sebagainya, " jelasnya.
Saat ini, untuk penjualan kendaraan listrik mulai dari harga Ro. 800 jutaan di semua tipe masih menggunakan harga lama. Dalam artian belum ada pemberlakukan untuk subsidi.
"Karena tadi kita belum terima surat resmi, Kita belum tahu juga subsidi tersebut untuk tipe mobil apa, kategori kendaraan dan yang harga berapa, " tuturnya.
Untuk diketahui wacana subsidi pembelian kendaraan listrik, tersebut berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Empat Tertentu dan Kendaran Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kota Jambi Tidak Akan Terimbas Macet Mudik Lebaran
Baca juga: Teman Dekatnya Sering Lihat Aldila Jelita Bertengkar dengan Indra Bekti: Kadang Sampai Aku Lerai
Teman Dekatnya Sering Lihat Aldila Jelita Bertengkar dengan Indra Bekti: Kadang Sampai Aku Lerai |
![]() |
---|
Lakukan Pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi Temukan 10 Ketidakpatuhan Pantarlih Dalam Lakukan Coklit |
![]() |
---|
Peremajaan Angkot Jambi Akan Efektif Juli 2023 |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Cilacap Diamankan di Banten dan Palembang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.