Berita Merangin

Zakat Fitrah Merangin 2023 Dikeluarkan, Ini Besarannya

Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zaka

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kompas.com
Zakat Fitrah dan keutamaannya 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah.

Melalui surat nomor : 456/32/Kesra/2023, nomor : B-783/KK.05.06/BA.03.2/03/2023, nomor : 21/MUI/MRG/III/2023, dan nomor : 82/BAZNAS/MRG/III/2023, pemerintah menyebutkan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok (beras), sesuai jenis beras yang biasa konsumsi sehari-hari dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 Kg per jiwa, dan bagi yang akan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang maka harus mengikuti ketentuan Imam Hanafi dengan takaran 1 Sha’ = 3,8 Kg jika dinilaikan dengan uang.

Besaran Zakat Fitrah 1444 H/2023 ini ditetapkan dengan dasar:

1. Daftar harga beras dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dan Hasil Survey harga beras di Pasar Bangko pada tanggal 21-22 Maret 2023.

2. Menurut Pendapat Imam Syafi’i 1 Sha’ = 2,751 Kg 3. Menurut Mazhab Hanafi ukuran 1 Sha’ = 3,8 Kg

4. Menurut Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 1 Hal 231, 1 Sha’ adalah 2,4 Kg.

5. Menurut Pendapat Ulama Indonesia pada umumnya, berat satu Sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg, Pembakuan 2,5 Kg ini untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 Sha’ 2,75 Kg dengan 1 sha’ sama dengan 2,4 Kg.

6. Menurut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali bahwa membayar Zakat Fitrah dengan uang tidak diperbolehkan, hanya menggunakan bahan makanan pokok.

7. Pendapat Imam Hanafi memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dizakatkan, (1 sha’ = 3,8 Kg) sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqhul Islamy Wa Adil Latuhu, Karangan Prof.Dr. Wahbah Az Zuhaili.

Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah dilaksanakan setelah memasuki bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya (Mustahik) sebelum Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, UPZ melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin dan BAZNAS Kabupaten Merangin.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Siapkan Anggaran Rp 1,8 Miliar untuk

Baca juga: Sudah Dikeluarkan, Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Muaro Jambi

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Jambi Apresiasi 80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Capres

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved