Berita Muaro Jambi
Sudah Dikeluarkan, Segini Besaran Zakat Fitrah Muaro Jambi Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kemenag, MUI, BAZNAS dan instansi terkait lainnya mengeluarkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun in
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kemenag, MUI, BAZNAS dan instansi terkait lainnya mengeluarkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun ini.
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini telah sesuai dengan pertimbangan -pertimbangan dilapangan dan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Seperti daftar isian harga rata-rata bahan pokok pangan di Kabupaten Muaro Jambi dari dinas Kau terindah Kabupaten Muaro Jambi pada Maret 2003 lalu.
"Iya besaran zakat fitrah sudah ditentukan dan surat edaran sudah kita sebarkan," kata Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh umat muslim. Namun untuk besarannya berbeda berdasarkan Mazhab.
Menurut Imam abu Abdillah Muhammad bin Idris asy Syafi'i atau Mazhab Syafi'i, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras.
Menurut Imam Hambali, mazhab Malik tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Namun menurut mazhab Hanafi boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang sesuai dengan nilai barang makanan pokok yang wajib dizakatkan.
Dari itu, ukuran zakat fitrah dalam Mazhab Syafi'i dan jumhur ulama adalah 4 mud atau sama dengan lebih kurang dua setengah kg beras atau makanan pokok.
Sementara menurut Imam Hanafi adalah 8 rithi atau 3,8 kg makanan pokok.
Dengan demikian, sesuai dengan rapat bersama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut.
Pertama bagi yang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok atau beras menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzakki atau wajib zakat adalah dengan ukuran 2,5 kg per orang.
Sedangkan bagi mereka yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya terbagi tiga kategori di antaranya tertinggi senilai Rp 45 ribu, menengah Rp 39 ribu dan terakhir senilai Rp 32 ribu.
"Penghitungan nilai zakat fitrah ini berdasarkan peraturan mentri agama Republik Indonesia," jelas sekda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Jambi Apresiasi 80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Capres
Baca juga: Kebakaran di Kota Jambi, Dua Rumah di Tahtul Yaman Terbakar
Baca juga: Besok Pj Bupati Tebo Panggil Pemegang IUP Batu Bara
Pj Bupati Muaro Jambi Tangguhkah Permohonan Pindah ASN |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bachyuni Deliansyah Besok Kembali Terima SK Pj Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Pj Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Jambi Subuh Berjamaah di Danau Lamo |
![]() |
---|
Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Muaro Jambi Disoal Dewan, Bachyuni Sebut Sesuai Arahan Pusat |
![]() |
---|
Menuju SDM Berkualitas, Dinas PUPR Muaro Jambi Gelar Uji Sertifikasi |
![]() |
---|