Khazanah Islami

Bagaimana Hukum Bermesraan saat Puasa Ramadhan Bagi Pasutri? Ini Penjelasannya

suami bermesraan dengan sang istri di siang hari, apakah dapat membatalkan puasa?ini penjelasannya

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Ucapan menyambut Ramadhan 1444 hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana jika suami bermesraan dengan sang istri di siang hari, apakah dapat membatalkan puasa?

 Ustad Zulkifli Harza menyatakan jika tidak masalah dan tidak membatalkan puasa.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama tidak ada pertukaran air ludah saat berciuman.

"Tidak membatalkan puasa. Karena dia ga bertukar karena dicium sedikit saja. karena tidak bertukar lidahnya," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Karena menurutnya saat adanya pertukaran air ludah jelas dapat membatalkan puasa.

Sedangkan bermesraan dengan istri sembari mengucapkan kalimat sayang dan saling berpegangan tidak mengapa.

Hakikat puasa adalah kesabaran karena ingin mendapat Ridho Allah SWT.

Berikut deretan perbuatan atau peristiwa yang bisa membatalkan puasa.

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved