Pembacok Mantan Ketua KY yang Diciduk Polisi Ternyata Sales Roti: Nekat Karena Terlilit Hutang
Motif sales roti yang merupakan pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus karena terlilit hutang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Melihat warga berdatangan, pelaku langsung melarikan diri.
"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.
Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Jadi Korban Rampok, Tauke Cabai di Muaro Jambi Alami Luka Bacok
"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan anncaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."
"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Bandung Kombes Kusworo Wibowo - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan ungkap motif pelaku ingin lakukan pencurian.
Kusworo menjelaskan awal pelaku berada di seitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya melakukan pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus.
Menurutnya, pelaku sudah ada di sekitar TKP sejak pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ada di sekitaran TKP komplek tersebut sejak pukul 11.00 WIB," ucapnya.
Pada jam itu, pelaku sedang mencari target, lalu berpapasan dengan mobil yang ditumpangi oleh Jaja Ahmad Jayus.
"Jam 11.00 WIB, yang berangkutan (pelaku) mencari sasaran, kemudian pada saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat ada mobil yang dikendarai oleh kakek-kakek, sehingga menurut tersangka ini merupakan target yang empuk bagi tersangka."
"Sehingga dibuntuti, diikuti kendaraan tersebut setelah kendaraan masuk ke rumah, dibiarkan korban ini masuk ke dalam rumah kemudian tersangka masuk ke dalam rumah melakukan pencurian," jelas Kusworo.
Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Bermotor yang Bacok Pria di Kawasan Ancol Kota Jambi
Namun, ketika sudah masuk ke dalam rumah, putri Jaja Ahmad Jayus melihat pelaku.
"Namun, alhasil ketika tersangka sudah berada di dalam rumah, yang pertama kali mengetahui adalah putrinya korban, kemudian begitu bertemu itu tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya kemudian diminta untuk diam."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.