Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Perusahaan Dilarang Nyicil

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. Untuk besarannya, THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan THR untuk karyawan swasta paling lambat dicairkan H-7 sebelum Lebaran 2023.

Hal ini sesuai poin yang tertera dalam SE yang diterbitkan oleh Ida, Senin (27/3/2023).

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi poin nomor 7 seperti dikutip Tribunnews.com.

Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Sementara, pemerintah masih akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H.

Baca juga: Ancaman Ahmad Dhani Jika Once Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19, Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 500 Juta!

Baca juga: Diduga Honor Pantarlih KPU DKI Jakarta Belum Dibayar, Ini Dalih Pihak KPU

Untuk besarannya, THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Terkait pembayaran THR, Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan agar tidak menyicilnya.

Ia menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023), dikutip dari kemnaker.go.id.

“THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih,” imbuhnya.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tak hanya itu, Ida juga meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Doa Puasa Ke-8 Rabu 30 Maret 2023 ramadhan 1444 Hijriah

Baca juga: Diduga Honor Pantarlih KPU DKI Jakarta Belum Dibayar, Ini Dalih Pihak KPU

Baca juga: Ancaman Ahmad Dhani Jika Once Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19, Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 500 Juta!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved