PHRI Jambi Anggap Larangan ASN Bukber Kebijakan Latah

DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi menganggap larangan bukber ASN adalah latah.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RARA
Yudi Gani, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jamb 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi menganggap larangan bukber ASN adalah latah.

Latahnya kebijakan ini dianggap dari dampaknya pola ASN pada kasus gaya hidup yang viral belakangan ini, dan berimbas pada bulan Ramadan.

"Kita memang tidak mengharapkan adanya penganggaran bukber ASN. Memang tidak ada bukber dalam kegiatan dinas. Jadi yang kami tau mereka patungan, yang penting bisa bersama-sama," kata Yudhi Gani, Ketua DPD PHRI Provinsi Jambi, Senin (27/03/2023) sore.

"Terus seolah-olah seperti kalau melakukan jadi membangkang," ucapnya.

Yudhi berujar, secara terpisah pun kamar hotel sedang anjlok sebesar 20-40 persen khususnya di Kota Jambi.

Termasuk DPD PHRI Provinsi Jambi, semua PHRI secara nasional akan berseru paling tidak melakukan penyampai terhadap keputusan yang berdampak nasional.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPD PHRI Jambi Protes Soal Larangan ASN Bukber

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Terbaik Lawas, Ada Cover Indah Yastami Viral di TikTok Full 2023

Baca juga: Teka-teki Ketua DPW Berkarya Jambi, ke Mana akan Berlabuh Pada Kontestasi Pemilu 2024?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved