Simak Tata Cara Dapatkan Mudik Gratis dari Pemerintah, Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

Berikut ini persyaratan dan cara daftar mudik gratis yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sumber: Kompas.tv/Ant
Foto Ilustrasi. Pemerintah menyediakan layanan bus gratis untuk para pemudik ke sejumlah kota. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini persyaratan dan cara daftar mudik gratis yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mudik gratis tersebut menggunakan kapal laut yakni kapal Pelni.

Tawaran tersebut menjadi solusi ditengah mahalnya harga tiketnya.

Sehingga untuk Lebaran 2023 ini tak ada salahnya mencoba mudik gratis naik kapal laut.

Tawaran mudik gratis naik kapal laut ini datang dari Kementerian Perhubungan RI menggunakan kapal Pelni.

Pendaftaran mudik gratis naik kapal laut ini sudah dibuka oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kemenhub.

Menariknya, peserta program mudik gratis ini juga boleh membawa sepeda motor.

Total ada 10.000 kuota disediakan khusus untuk mengangkut penumpang dan 5.000 slot untuk kuota sepeda motor.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan MudiK Gratis Naik Kapal Laut, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Ingatan David Ozora Belum Pulih Total Meski Sudah Bisa Berdiri 20 Menit

Nah, kabar baiknya, program mudik gratis naik kapal laut ini pendaftarannya sudah dibuka sejak dua hari yang lalu.

Terhitung sejak Kamis (23/3/2023) para calon pemudik sudah bisa mendaftar hingga 5 April 2023 mendatang.

Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar program mudik gratis naik kapal laut ini?

Dikutip dari Instagram resmi @djplkemenhub151, Sabtu (25/3/2023) berikut langkah-langkah daftar program mudik gratis naik kapal laut.

1. Siapkan identitas diri Sobat Mudik.

2. Buka situs mudikgratis.dephub.go.id

3. Pilih moda transportasi 'Kapal Laut' lalu ikuti instruksi yang ada untuk mendaftar secara online, hingga selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved