Sidang Ferdy Sambo

Putra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo Minta Maaf Tak Bisa Temani Tumbuh Kembangnya

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada putra bungsu nya yang genap berumur dua tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture IG Trisha Eungelica/Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo ucapkan selamat ualng tahun untuk putra bungsunya dari balik jeruji. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada putra bungsu nya yang genap berumur dua tahun.

Permintaan maaf tersebut disampaikan seraya memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada sang buah hati.

Dia minta maaf lantaran tidak bisa mendampingi putra selama mengalami pertumbuhan khusunya di hari spesialnya.

Surat yang dikirimkan terpidana mati pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu untuk buah hati diketahui dari unggahan sang putri di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram milik Trisha Eungelica, diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawati berkirim surat dari balik jeruji.

Dari Rutan Kejagung Jakarta, keduanya mengirimkan sepucuk surat untuk sang putra bungsu yang ulang tahun ke-2.

Ferdy mengatakan, dirinya kangen dengan anak bungsunya itu.

Diketahui, Kamis (23/3/2023), putra bungsu Ferdy Sambo berulangtahun yang ke-2.

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Putra Bungsu dari Balik Jeruji: Kangen Berat

Baca juga: Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum, Tapi Wajib Diikuti ASN dan Pejabat Negara

Ferdy Sambo juga tak ketinggalan untuk mengucapkan selamat pada sang anak.

Curhat Ferdy Sambo Saat Putra Bungsu Ultah ke-2, Tulis Surat dari Penjara: Papa Sangat Kangen

Mulanya, Trisha mengunggah foto mengharukan ketika A tengah dipeluk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ulang tahun A yang kedua, ia tak bisa merayakannya bersama sang orangtua yang kini harus dipenjara lantaran terjerat kasus Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapatkan vonis hukuman yang sangat berat.

Ferdy divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati hukuman selama 20 tahun.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved