Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum, Tapi Wajib Diikuti ASN dan Pejabat Negara
Imbauan untuk meniadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kami maknai ini Bapak Presiden ingin memberikan dorongan yang kuat agar kualitas berkeluarga di Bulan Ramadhan ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan."
"Sehingga ASN mungkin bisa buka bersama dengan keluarganya selama Bulan Ramadhan ini, sehingga kualitas kekeluargaan jauh lebih meningkat," ungkap Anas.
Sebagaimana diketahui bahwa imbauan tersebut hanya ditujukan kepada pegawai pemerintahan.
Sementara untuk masyarakat umum tidak ada aturan itu ditujukan atau diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa beramal.
Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.
Baca juga: Bocoran Pembicaraan Jokowi saat Bertemu Megawati, Bahas Politik hingga Capres
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amien.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.