DPRD Provinsi Jambi

Abun Yani Dampingi Mediasi Konflik Lahan Warga Sakean dengan PT EWF yang Berujung Tempuh Jalur Hukum

Konflik lahan antara masyarakat Desa Sakean Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Erasakti Weraforestama (EWF) akhirnya menemukan kesep

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Konflik lahan antara masyarakat Desa Sakean Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Erasakti Weraforestama (EWF) akhirnya menemukan kesepakatan yakni akan menempuh ke jalur hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Duduk perkara konflik lahan antara masyarakat Desa Sakean Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Erasakti Weraforestama (EWF) akhirnya menemukan kesepakatan yakni akan menempuh ke jalur hukum.

Sebelumnya, ribuan masyarakat Desa Sakean yang tergabung dalam kelompok Serikat Petani Indonesia (SPI) telah menggelar unjuk rasa dengan menduduki lahan PT EWF, sehingga difasilitasi oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.

Abun Yani mengaku, bahwa Ia diminta untuk mendampingi masyarakat dengan mencari solusi tanpa ada pihak yang dirugikan.

"Berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak bersepakatan hari ini akan ditempuh ke jalur hukum," ujar Abun Yani menghadiri mediasi di Kantor Bupati Muaro Jambi, Jum'at (24/3/2023).

Abun Yani berharap ketika persoalan ini masuk ke persidangan, maka Ia meminta semua pihak dapat menahan diri sebelum adanya kepastian hukum tetap (inkrah).

Ia juga meminta kepada tim terpadu untuk segera menyelesaikan isu perpecahan ditengah tengah masyarakat Sakean.

Baca juga: Prediksi Skor Mesir vs Malawi - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 2023 Malam Ini 02.00 WIB

Baca juga: Profil dan Biodata Alisia Rininta, Pemeran Novia di Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih

"Harapan saya ada mediasi diluar pengadilan, biar kedepan masyarakat nyaman, perusahan nyaman dan proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Abun Yani juga menjelaskan terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa SPI mundur dalam menangani persoalan konflik lahan masyarakat dengan pihak perusahan tersebut yaitu, pertama masyarakat sudah memiliki penasehat hukum.

SPI mundur, pertama masyarakar sudah adanya kuasa hukum yang mendampingi, sehingga mereka berkesimpulan tidak ingin ada dualisme serta menghindari adanya benturan benturan terhadap masyarakat, jadi mereka menarik diri.

"Kalau dilihat perjuangan SPI sendiri dalam mendampi masyarakat itu hampir kurang lebih dua tahun, perjuangan nya memang luar biasa, tanpa ada keinginan ataupun ada embel embel lainnya," jelasnya.

Adapun hasil kesepakatan bersama terkait persoalan tersebut yaitu .

1. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui ke jalur hukum.

2. Bahwa pihak perusahan menunggu hasil mediasi di Pengadilan Negeri Muaro Jambi atas gugatan perdata dengan nomor 12/PDT.G/2023/PN.SNT

3. Bahwa apabila pertemuan hari ini tidak ada kesepakatan. Pihak masyarakat Sakean akan menduduki lahan PT EWF dengan penanggung jawab Sdr Adisetiadi Pratama.

4. Bahwa tim terpadu penanganan konflik sosial Muaro Jambi akan melakukan investigasi terhadap perpecahan di tengah masyarakat Desa Sakean.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved