Berita Muaro Jambi

Terbukti Bersalah, Hakim Putuskan Istazi Cs Terdakwa Pencurian Sawit di Kumpeh 1 Tahun Penjara

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Kemarin, Hakim memutuskan Istazi Cs pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kumpeh bersalah.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Hakim Putuskan Istazi Cs Terdakwa Pencurian Sawit di Kumpeh 1 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Kemarin, Hakim memutuskan Istazi Cs pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kumpeh bersalah.

Hakim memutuskan Istazi Cs terbukti bersalah dan diputus kurungan penjara selama satu tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan sebelumnya oleh Jaksa.

Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dkk yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

"Memutuskan kurungan penjara selama satu tahun," kata hakim ketua.

Selain divonis satu tahun penjara, hakim juga memerintahkan agar terdakwa Istazi Cs untuk ditahan dalam rumah tahanan negara. Sementara sebelumnya Istazi Cs menjadi tahanan kota.

Atas putusan itu, Istazi tidak terima ditahan, dan dia meminta agar tetap menjadi tahanan kota. Protes Istazi membuat simpatisan terpancing dan sempat terjadi kericuhan.

Dengan sigap, petugas keamanan langsung mengamankan situasi dan membawa Istazi kedalam mobil baracuda dari tim brimbob untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Baca juga: Nonton Bareng Film Qorin, Wakil Wali Kota Jambi Doakan Sukses di Pasaran

Baca juga: Winger AS Roma Solbakken Tepis Rumor Kritik dari Mourinho

Baca juga: Cantiknya Ayu Ting Ting Pakai Hijab di Hari Pertama Puasa, Ibunda Bilqis Banjir Pujian

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved