Berita Muaro Jambi
Terbukti Bersalah, Hakim Putuskan Istazi Cs Terdakwa Pencurian Sawit di Kumpeh 1 Tahun Penjara
Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Kemarin, Hakim memutuskan Istazi Cs pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kumpeh bersalah.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Kemarin, Hakim memutuskan Istazi Cs pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kumpeh bersalah.
Hakim memutuskan Istazi Cs terbukti bersalah dan diputus kurungan penjara selama satu tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan sebelumnya oleh Jaksa.
Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dkk yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
"Memutuskan kurungan penjara selama satu tahun," kata hakim ketua.
Selain divonis satu tahun penjara, hakim juga memerintahkan agar terdakwa Istazi Cs untuk ditahan dalam rumah tahanan negara. Sementara sebelumnya Istazi Cs menjadi tahanan kota.
Atas putusan itu, Istazi tidak terima ditahan, dan dia meminta agar tetap menjadi tahanan kota. Protes Istazi membuat simpatisan terpancing dan sempat terjadi kericuhan.
Dengan sigap, petugas keamanan langsung mengamankan situasi dan membawa Istazi kedalam mobil baracuda dari tim brimbob untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.
Baca juga: Nonton Bareng Film Qorin, Wakil Wali Kota Jambi Doakan Sukses di Pasaran
Baca juga: Winger AS Roma Solbakken Tepis Rumor Kritik dari Mourinho
Baca juga: Cantiknya Ayu Ting Ting Pakai Hijab di Hari Pertama Puasa, Ibunda Bilqis Banjir Pujian
Akso Dano FC Juara Turnamen Sepakbola Bupati Muaro Jambi Berbakti 2025, Jun Mahir Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Tingkatkan Kapasitas dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar |
![]() |
---|
Ririn Novianty Dilantik Jadi Ketua KPPI Jambi, Siap Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Politik |
![]() |
---|
Optimalisasi PAD, BPPRD Muaro Jambi Bidik Objek Pajak Baru dari Restoran hingga Videotron |
![]() |
---|
Ubah Transaksi Pendapatan dan Belanja Berbasis Digital, Pemkab Muaro Jambi Raih Penghargaan dari BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.