Berita Batanghari

Setelah Cuti Bersama, ASN Pemkab Batanghari Dilarang Menambah Hari Libur

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batanghari telah diberitahu sejak awal 2023 lalu.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Setelah libur nasional dalam rangka memperingati Hari Nyepi, pada Kamis (23/3/2023) merupakan cuti bersama Ramadan 1444 Hijriah.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batanghari telah diberitahu sejak awal 2023 lalu tentang cuti bersama.

Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe mengimbau seluruh ASN untuk tidak memperpanjang hari libur.

"Pada 22 dan 23 Maret 2023 itu libur panjang dan pada Jumat 24 Maret ASN kembali bekerja seperti biasa," katanya, Kamis (23/3/2023).

Pemerintah daerah selalu ada penegasan bahwa tidak diperbolehkan bagi ASN untuk menambah hari libur.

"ASN wajib bekerja sesuai aturan yang sudah dilaksanakan. Pelanggaran terhadap jam kerja adalah pelanggaran disiplin dan pasti mendapat hukuman," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Jelang Puasa Ramadhan 2023

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Maret 2023, Sisa 12 Hari Libur di 2023

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Idul Fitri April 2023

 

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved