DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Penyebabnya Mutasi 1 Bulan Setelah Dilantik

DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena Susanti

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).

27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmadi menyebut pemberhentian kepala daweah tidak mudah.

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya yaitu meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Edy tidak menampik DPRD punya hak untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan kepala daerah. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui.

“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," ujar Edy di Medan, Rabu (23/3/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pelatih Inggris Southgate Menyoroti Napoli Sebagai Favorit di Liga Champions

Baca juga: Build Hero Cyclops Tersakit di Mobile Legends 2023, Lengkap dengan Item, Emblems dan Strategy

Kronologi

Usulan pemberhentian Wali Kota Petamangsiantar berawal dari mutasi 88 pejabat ASN di Pemkot Pematangsiantar.

Mutasi ini dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani sebulan setelah dia dilantik jadi wali kota.

Selain mutasi, sejumlah ASN juga diturunkan dari jabatannya dan diberhentikan tanpa proses.

Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bagaimana Bentuk Bulan? Kunci Jawaban Kelas 6 tema 8 Halaman 61

Baca juga: Pelatih Inggris Southgate Menyoroti Napoli Sebagai Favorit di Liga Champions

Baca juga: Build Hero Cyclops Tersakit di Mobile Legends 2023, Lengkap dengan Item, Emblems dan Strategy

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved