Berita Kerinci
Warga Sebut Sanksi Guide yang Dampingi WNA Mendaki Gunung Kerinci Ilegal Tak Sesuai SOP
Menyikapi hal itu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) memastikan pendakian Gunung Kerinci oleh 21 orang warga negara asal Malaysia ada
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kerinci dihebohkan adanya puluhan WNA melakukan pendakian Gunung Kerinci disaat pendakian dilakukan penutupan. Menyikapi hal itu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) memastikan pendakian Gunung Kerinci oleh 21 orang warga negara asal Malaysia adalah ilegal.
Sementara Guide lokal yang membawa rombongan wisatawan mancanegara tersebut diberi sanksi peringatan secara tertulis. Hal itu disampaikan oleh Kepala BBTNKS, Haidir melalui siaran pers yang dikeluarkan pada, Selasa (21/3/2023).
Disampaikan, bahwa hingga saat ini status Gunung Kerinci masih dalam masa penutupan untuk pendakian, sesuai dengan surat edaran Kepala BBTNKS tanggal 19 Oktober 2022. Oleh karena itu pendakian yang dilakukan oleh 21 orang warga Malaysia tersebut adalah ilegal.
"WNA yang melakukan pendakian tersebut berkunjung ke Kabupaten Kerinci sejak 1- 6 Maret dan menginap di Homestay Kerinci View," kata Haidir.
Diungkapkannya, dari keterangan pengelola homestay bahwa pendakian tersebut didampingi oleh guide lokal dari homestay kerinci view. Mereka masuk untuk melakukan pendakian melalui pintu rimba R10 Kersik Tuo, yang juga merupakan pos pelaporan pendakian Gunung Kerinci.
"Pendakian dilakukan hari Jumat dini hari tanggal 3 Maret sehingga tidak terpantau oleh petugas di Pos R10," ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pendakian ilegal yang dilakukan oleh Guide lokal homestay kerinci view juga pernah terjadi sebelumnya. Dan hal itu telah diberikan peringatan secara lisan langsung oleh petugas.
"Kejadian yang terulang kembali ini menjadi perhatian BBTNKS, dan akan memberikan peringatan secara tertulis kepada pengelola homestay kerinci view. Kita juga akan lebih meningkatkan penjagaan di pintu masuk pendakian R10," kata Haidir melalui siaran pers.
Sanksi yang diberikan ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Bahkan juga datang dari kalangan guide itu sendiri.
Pada umumnya mereka menilai sanksi yang diberikan cukup ringan dan tidak sesuai atau tidak berpedoman pada SOP pendakian Gunung Kerinci.
"Harusnya oknum guide tersebut jika berpedoman pada SOP harus diblacklist berikut operatornya," ujar sumber yang minta namanya tak disebutkan.
Bahkan menurut catatannya, oknum guide yang mendampingi 21 orang wisman asal Malaysia ini sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
"Saya berharap Taman Nasional dalam hal ini dapat bersikap lebih bijaksana dalam mengambil keputusan," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penjualan Sepatu Impor Bekas di Jambi Mulai Mengeluh Usai Dilarang Pemerintah
Baca juga: Tauke Cabai Anton Sitorus Berlumuran Darah, Diduga Korban Perampokan
Disperindag Kerinci Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Luar Pasar Bedeng VIII |
![]() |
---|
Daftar Harga Kulit Manis di Kabupaten Kerinci |
![]() |
---|
Ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Kerinci Hari Ini Datangi Kantor Bupati Gelar Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Update Terbaru Guru Lulus Tes PPPK di Kerinci |
![]() |
---|
Tak Juga Diperbaiki, Jalan Kabupaten Kerinci di Desa Koto Petai Memprihatinkan |
![]() |
---|