Sertifikat Penggerak Jadi Penyebab 80 Sekolah di Merangin Dijabat Plt
Disdik Kabupaten Merangin, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan pusat, terkait persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan pusat, terkait persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah (Kepsek).
Kepala Dinas Dikbud Merangin Abdul Gani mengatakan, koordinasi ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat banyaknya jumlah Plt Kepsek di SDN dan SMPN Merangin.
"Saat ini banyak guru yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Kepsek, jadi koordinasi ini diharapkan Kemendikbud dapa mengurangi salah satu persyaratan, yaitu sertifikat penggerak," kata A Gani, Rabu (22/3/2023).
Saat ini diakui Gani, 61 SDN dan 19 SMPN di Merangin dijabat pelaksana tugas.
"Dampak dari jabatan Plt ini sangat beresiko, salah satunya tidak terdata di dapodik, bahkan ijazah siswa terpaksa harus ditandatangani oleh saya sendiri selaku kepala dinas pendidikan, tidak bisa dilakukan oleh Plt Kepsek," jelasnya.
Meskipun demikian, Gani menghimbau orangtua siswa dan siswi untuk tidak khawatir dengan persoalan jabatan Plt Kepsek ini, karena dipastikan tidak akan menganggu proses kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Tiang Roboh, Aliran Listrik di Wilayah Bukit Tiung Merangin Padam
Baca juga: BREAKING NEWS Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Tiang Listrik di Bukit Tiung Merangin Roboh
Baca juga: Curi Motor di Bangko, Wanita Asal Padang Terancam 5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kadisdik-Merangin-Abdul-Gani.jpg)