Curi Motor di Bangko, Wanita Asal Padang Terancam 5 Tahun Penjara
Cia (25) pelaku Curanmor di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko, terancam 5 tahun penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Cia (25) pelaku Curanmor di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko, terancam 5 tahun penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, Cia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ancamannya 5 tahun penjara, namun itu nanti tergantung dengan putusan hakim pengadilan," kata AKP Lumbrian, Rabu (22/3/2023).
Saat ini, Cia sedang menjalani proses penerimaan di Mapolres Merangin.
Pencurian ini berawal saat korban yang merupakan karyawan Alfamart, menakutkan sepeda motornya namun lupa untuk kunci kontak.
30 menit setelahnya, korban yang menyadari kunci kontak sepeda motornya tertinggal, langsung mengecek dan hasilnya ternyata sepeda motor sudah hilang.
Dari rekaman CCTV terlibat ada seorang perempuan yang tidak dikenali, membawa sepeda motor tersebut sehingga korban mengalami kerugian Rp14 juta.
"Jadi kunci motor ini tertinggal, karena korban mengaku sedang buru-buru. Dari rekaman CCTV terlihat perempuan mengambil motor tersebut dan langsung meninggalkan lokasi," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bangko Ternyata Anak Punk
Baca juga: Timsus Pemburu Curanmor Polresta Jambi Tangkap 13 Pelaku dengan Belasan Motor
Baca juga: BREAKING NEWS Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Tiang Listrik di Bukit Tiung Merangin Roboh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/perempuan-curi-motor.jpg)