Korban Mutilasi di Sleman Ditemukan dalam 62 Bagian, Polisi Temukan Surat Terduga Pelaku
Polisi sudah mengetahui identitas pelaku mutilasi AL (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah mengetahui identitas pelaku mutilasi AL (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.
Bahkan, polisi menemukan catatan yang diduga ditinggalkan pelaku mutilasi di lokasi.
Jasad wanita yang ditemukan dalam kamar kos itu dalam kondisi termutilasi menjadi 62 bagian.
Hal ini dikatakan Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat diwawancara di Mapolda DIY, Selasa (21/3/2023).
Polisi kini masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku.
Sementara hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara masih belum keluar.
Namu secara umum polisi telah mendapatkan informasi terkait potongan tubuh korban pasca dimutilasi pelaku.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Lakukan Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta
Baca juga: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Diamalkan Sambil Menunggu Buka Puasa
"Dokter sudah menuliskan hasil sementara dari pemeriksaan luar saja, bahwasanya tubuh korban itu dipotong 3 bagian besar yaitu tubuh (badan) dan kedua kaki. Lalu Ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki sampai terlihat ke tulangnya," kata Direskrimum di Mapolda DIY.
Sebelum tubuh korban dipotong-potong hingga 62 bagian, diduga korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara menyayat leher korban.
Keterangan itu berdasarkan hasil autopsi yang menunjukan adanya luka sayatan pada bagian leher korban.
"Luka diduga akibat sayatan di bagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 sentimeter, lebar 4 sentimeter, kedalaman luka 9 sentimeter yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal," terang dia.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi bahwasanya pelaku sudah kabur ke luar wilayah DIY.
Ia berharap jajarannya dapat segera mengamankan pelaku Mutilasi tersebut.
Isi Surat Pelaku
Terduga pelaku Mutilasi perempuan di sebuah Penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman meninggalkan sepucuk Surat di kamar kos yang ditinggali.
Dalam surat yang ditulis, terduga pelaku mengutarakan sebuah penyesalan serta dirinya juga menerangkan bahwa saat ini dalam keadaan tertekan lantaran terlilit utang.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Anggota Brimob Polda Sulsel Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Lakukan Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta
Surat tersebut menjadi bukti petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku mutilasi yang menewaskan AI (34).
Surat yang ditulis pelaku itu ditemukan jajaran Polresta Sleman dan Polda DIY Senin (21/3/2023) malam.
"Tadi malam kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku. Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," ungkap Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Selasa (21/3/2023).
Hasil itu menguatkan dugaan pihak kepolisian bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku mutilasi perempuan asal Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Yogyakarta.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti AI meninggal dunia pada pukul berapa.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman Tinggalkan Sepucuk Surat di Kamar Kos,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Nissa Asyifa, Mantan Pacar Alshad Ahmad yang Viral Usai Lahiran
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Lakukan Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Anggota Brimob Polda Sulsel Dilaporkan ke Polisi
Jelang Ramadan, Kapolres Didampingi TPID Batanghari Turun ke Pasar Pantau Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
Sinar Mas Agribusiness and Food Gelar Apel Siaga Antisipasi Ancaman Karhutla |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Lakukan Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Anggota Brimob Polda Sulsel Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.