Berita unik
Pria ini Dijuluki Malaikat Sesungguhnya, Bantu Bayar Tagihan Rumah Sakit secara Diam-diam
Disanalah peran Zeal muncul, ia secara diam-diam mendatangi rumah sakit tersebut dan membayarkan seluruh tagihanya.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria asal Nigeria dijuluki sebagai malaikat sesungguhnya.
Pria bernama Zeal melakukan tugas mulia, dirinya secara diam-diam membayarkan tagihan rumah sakit bagi penderita kurang mampu.
Hal tersebut bermula dengan banyaknya pasien tidak bisa meninggalkan rumah sakit karena tidak mampu membayar.
Disanalah peran Zeal muncul, ia secara diam-diam mendatangi rumah sakit tersebut dan membayarkan seluruh tagihanya.
Setelah membayar, Zeal pun langsung pergi tanpa memberi tahu pasien yang menunggak membayar tagihan.
Tidak hanya sekali, Zeal telah melakukannya pekerjaan mulia ini selama bertahun-tahun.
Darisanalah Zeal dijuliki masyarakat sekitar dengan sebutan Malaikat.
Baca juga: Nagita Slavina Habiskan Uang Ratusan Ribu untuk Membeli Selembar Daging Tipis
Atasi Bayar Rumah Sakit dengan Cara ini
Kalau sudah masuk rumah sakit, biayanya bikin pening. Bahkan ada yang harus menjual harta bendanya untuk biaya pengobatan dan perawatan.
Itulah sebabnya mengapa kesehatan sangat mahal harganya.
Sebab orang yang sudah terlanjur sakit membutuhkan biaya puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, Anda harus pintar menyiasati tingginya biaya kesehatan, terutama biaya rumah sakit.
Berikut tipsnya, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Menjadi peserta BPJS Kesehatan
Dalam aturan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
mengamatkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib ikut BPJS Kesehatan.
Jadi jangan sampai tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mau berobat ke puskesmas maupun rumah sakit sekarang ini yang pertanya ditanyakan adalah BPJS Kesehatan.
Jika Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan dan aktif membayar iuran setiap bulan, maka biaya berobat bakal ditanggung penuh pihak BPJS Kesehatan.
Kalau Anda seorang karyawan atau pekerja penerima upah, pasti akan didaftarkan langsung oleh perusahaan.
Iuran dibayar oleh pihak perusahaan. Sedangkan duitnya berasal dari gaji Anda yang dipotong saban bulan.
Buat non-karyawan, dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau peserta PBI.
Untuk peserta mandiri harus membayar iuran rutin tergantung masing-masing kelas.
Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis karena disubsidi pemerintah.
2. Ikut asuransi kesehatan swasta
Punya BPJS Kesehatan belum tentu menjamin seluruh risiko kesehatan Anda.
Oleh karena itu, lengkapi jaminan kesehatan Anda dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta.
Misalnya BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan Covid-19, maka Anda dapat membeli asuransi Covid dari perusahaan asuransi.
Jika sewaktu-waktu kena corona, Anda dapat menggunakan asuransi ini untuk berobat ke rumah sakit.
Anda dapat memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan finansial, sehingga tidak menjadi beban keuangan Anda.
3. Pakai asuransi kesehatan dari kantor
Kalau dapat fasilitas asuransi kesehatan dari kantor, jangan segan-segan untuk memanfaatkannya.
Sayang kan jika tidak dipakai.
Toh itu preminya dibayarkan perusahaan pakai gaji Anda yang dipotong setiap bulan.
Contohnya Anda sakit tipes dan harus di opname di rumah sakit, pakai asuransi kantor.
Tapi rumah sakitnya harus yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
Pasti Anda mendapatkan plafon nilai pertanggungan yang disesuaikan dengan jabatan Anda. Misal staf, plafon konsultasi dokter Rp 200.000. Sedangkan posisi manajer Rp 400.000.
Ada fasilitas asuransi kantor yang menanggung seluruh biaya pengobatan, tetapi ada juga yang hanya separuhnya.
Biarpun cuma setengah, tetapi bisa menghemat biaya rumah sakit.
Setidaknya Anda tidak harus membayar penuh.
4. Memiliki dana darurat
Tidak ada yang tahu kapan penyakit datang. Maka dari itu, Anda harus berjaga-jaga.
Selain asuransi, sangat penting bagi Anda memiliki dana darurat.
Jika punya dana darurat dalam porsi ideal, Anda akan tenang ketika menderita sakit.
Terkadang perusahaan asuransi tidak menanggung penuh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit, atau menggunakan sistem reimburse, sehingga Anda perlu merogoh kocek sendiri.
Kalau ada dana darurat kan bisa tenang jika harus menalangi biaya rumah sakit terlebih dahulu.
Atau melunasi kekurangannya. Idealnya dana darurat sekitar 3-6 bulan dari pengeluaran rutin untuk lajang. Dan bagi yang sudah berkeluarga (memiliki lebih dari 2 anak) sekitar 6-12 bulan pengeluaran.
Anda dapat mengumpulkan dana darurat dengan cara menyisihkan 10-20 persen dari gaji atau pendapatan. Paling penting, jangan utak atik cadangan dana darurat Anda untuk keperluan tidak mendesak.
Sedia Payung Sebelum Hujan Siapapun punya risiko terhadap penyakit.
Penting bagi Anda mempersiapkan perlindungan untuk menghemat biaya kesehatan maupun biaya rumah sakit yang selangit.
Tanpa perlindungan kesehatan, seperti asuransi, BPJS Kesehatan, maupun dana darurat sejak dini, Anda bakal kelimpungan membayar biaya rumah sakit.
Baca juga: Perampok Bank Artha di Bandar Lampung Beraksi Sendiri, 3 Orang Tertembak
Baca juga: Indra Bekti Ratapi Nasibnya Setelah Ditinggal Aldila Jelita: Ya Allah Kenapa Begini Banget
Jangan sampai menyesal nantinya karena Anda harus menguras tabungan untuk membiayai pengobatan Anda dan keluarga.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Pandora: Beneath The Paradise Episode 2, Semua hanya Fasad
Baca juga: Lesti Kejora Launching Lagu Baru, Ruben Onsu Diminta Langsung oleh Rizky Billar Jadi MC
Pohon Pisang Unik Tandan Tiga di Sumsel |
![]() |
---|
Kisah Cinta Berlabuh di Pelaminan dengan Mahar Beras 50 Kg |
![]() |
---|
Muslim di Xinjiang China Menghilang, Joe Hattab: Masjid Ditutup Tidak Ada yang Mau Bicara |
![]() |
---|
Hubungkan Diri dengan Sapi, Setiap Hari Suku Mundari Mandi dengan Urin Sapi |
![]() |
---|
Harga Air Mineral ini Tembus Ratusan Juta per Botol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.