Berita Selebritis
Mucul Dugaan Ada Intimidasi yang Diterima Ferry Irawan, Kuasa Hukum Venna Melinda: Gimana cara maksa
Dengan munculnya isu tersebut, Kuasa hukum Venna, Akhmad Riyadi menyebut, tak ada pemaksaan apalagi intimidasi yang dilakukan kliennya terhadap Ferry.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Venna Melinda melakukan pemaksaan terhadap Ferry itu bermula dari cerita Hariati setelah mengunjungi Ferry di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dari cerita itu, Hariati menyebut Venna menemui dan mendesak Ferry untuk mengakui tindak KDRT.
Dengan munculnya isu tersebut, Kuasa hukum Venna, Akhmad Riyadi menyebut, tak ada pemaksaan apalagi intimidasi yang dilakukan kliennya terhadap Ferry.
"Itu hoaks, kita tidak segan-segan membawa ke jalur hukum,"ucapnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan tak ada unsur paksaan saat Venna menemui Ferry di tahanan.
"Gak ada maksa lah, gimana coba cara maksa, ada pak dir kriminal umum disana,"tambahnya.
"Gimana cara maksa. cara intimidasi? ya gak mungkin lah,"ucapnya.
Yadi pun menyinggung soal Ferry mengajukan upaya damai dengan Venna.
Baca juga: Malangnya Nasib Ferry Irawan, Kini Meringkuk di Penjara Pasca Tolak Perdamaian dengan Venna Melinda
Sebelumnya, Bak tak ada harapan untuk bebas, keluarga Ferry Irawan mengaku sedih kasus KDRT Venna Melinda masuk peradilan.
Ferry Irawan yang menjadi tahanan Polda Jawa Timur akan menemui titik terang.
Sebab kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda dilimpahkan ke pihak peradilan.
Hal itu diungkap Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta.
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa perkara KDRT yang didugakan kepada Ferry Irawan lolos P21.
Proses P21 berarti semua berkas KDRT yang dilaporkan Venna Melinda memenuhi syarat untuk disidangkan.
Selaku kuasa hukum, Sunan Kalijaga mendapatkan kabar berkas sudah P21 dari pihak keluarga Ferry Irawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230224_Venna-Melinda2.jpg)