Pembunuhan Icha

Sidang Pembunuhan Icha Oleh Rudolf Tobing, Ini Daftar Barang Bukti yang Dipegang Jaksa

Kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan terdakwa Rudolf Tobing, telah memasuki tahap persidangan, yang barang bukti 41 unit

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE/KOMPAS.COM/KOMPAS TV
Christian Rudof Martahi alias Rudolf Tobing, terdakwa pembunuhan Icha di Apartemen Green Pramuka City 1 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan terdakwa Rudolf Tobing, telah mamasuki persidangan.

Pada kasus pembunuhan yang terjadi di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih itu, Christian Rudof Martahi didakwa Pasal 340 atau 339 KUHP.

Bila terbukti terjadi pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340, ancaman pidana untuk bekas pendeta muda itu adalah hukuman mati.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan harusnya dilakukan pada 6 Maret 2023.

Namun saat itu jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan terdakwa, sehingga sidang ditunda satu pekan.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, barang bukti pada perkara ini sangat banyak, mulai dari rekaman CCTV hingga BH.

Berikut daftar barang bukti kasus pembunuhan Icha, dengan terdakwa Christian Rudof Martahi:

1. Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Apartemen Green Pramuka City 1

2. satu buah rok pendek warna abu-abu

3. Satu buah baju blouse warna kuning;

4. Satu buah celana pendek warna hitam

5. Satu buah celana dalam warna hijau muda

6. Satu buah BH warna hitam

7. Satu buah kantong plastik besar warna hitam

8. Satu buah lakban bekas warna hitam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved