Dewan Sebut Pemprov Jambi Tak Serius Soal Ujung Jabung, Kadiskominfo: Bahkan Jemput Bola

Pemerintah Provinsi Jambi Membantah tudingan Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza soal pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mangkrak

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/zulkifli azis
Pembangunan pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi Membantah tudingan Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza soal pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mangkrak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah membantah ketidakseriusan yang dilontarkan Faizal Riza.

"Kita sangat serius, bahkan kita sampai jemput bola, hanya saja masih berproses di Kemenhub. Hari ini sudah diperintahkan staf di dinas perhubungan ke Jakarta menanyakan itu," ujar Ariansyah kepada Tribun, Kamis (16/3).

Dia pun menjelaskan bahwa akses jalan menuju pelabuhan tersebut sepanjang 154 km dengan tiga ruas jalan, yaitu,

1. Ruas Jambi-Zona Lima-Muara Sabak status jalan nasional sepanjang 68.30 km digunakan peningkatan struktur.

2. Ruas Muara Sabak-Desa Rantau Rasau-Desa Simpang berstatus jalan provinsi sepanjang 43.35 km digunakan peningkatan struktur dan kapasitas.

3. Desa Simpang-Ujung Jabung non status sepanjang 42.35 km. Jalan ini disepakati dibangun Pemprov Jambi.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sungai Rambut di Tanjabtim Terhambat Karena Pelabuhan Ujung Jabung Mangkrak

Sementara dana yang sudah dikucurkan untuk akses jalan tersebut dari tahun 2013 hingga 2023 yaitu, APBN sebesar Rp61.627.000.000 dan APBD sebesar Rp166.204.722.000.

"Memang belum semua akses jalan itu dibangun provinsi, karena keterbatasan anggaran," ujarnya.

Ariansyah kemudian membeberkan kronologi dan langkah Pemprov Jambi dalam upaya penyelesaian pelabuhan tersebut hingga saat ini.

Tahun 2013 pemprov telah melakukan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sisi darat Pelabuhan Ujung Jabung seluas 97,8 Ha.

Kemudian pada 14 Mei 2019, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang melayangkan surat yang ditujukan kepada gubernur untuk memohon penyerahan/hibah lahan seluas 12 Ha kepada Kantor UPP Kelas III Nipah Panjang, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas sisi darat pelabuhan.

Baca juga: Gubernur Jambi Diminta Temui Presiden Bahas Pelabuhan Ujung Jabung yang Mangkrak

Lalu 30 Agustus 2019, Kepala UPP Kelas III Nipah Panjang surati lagi gubernur perihal permohonan hibah tanah tersebut.

Menindaklanjuti surat itu, pemprov melalui tim peneliti atas permohonan hibah barang milik pemerintah provinsi Jambi, melakukan rapat pada 6 November 2019.

"Kesimpulannya adalah, pertama tim peneliti atas permohonan hibah barang sepakat untuk menunda proses hibah ke tahap selanjutnya, dikarenakan permohonan hibah tersebut tidak dimohonkan secara tertulis oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan RI. Dan apabila permohonan hibah telah disampaikan oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan maka proses hibah akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ariansyah.

Selanjutnya, tim peneliti menyurati pihak pemohon hibah agar segera membuat surat permohonan hibah yang ditanda tangani oleh Menteri/Sekjen Kementerian Perhubungan RI. 

Terakhir, tim akan segera melaporkan hasil rapat atas kajian hibah barang milik Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah kepada Gubernur Jambi.

Baca juga: Gubernur Jambi Diminta Temui Presiden Bahas Pelabuhan Ujung Jabung yang Mangkrak

Setelah mendapatkan surat dari dishub Provinsi Jambi, Kepala Kantor UPP Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 12 Februari 2020 surati Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut.

Namun, sampai tahun 2022, tindak lanjut surat permohonan ulang hibah lahan dari Kemenhub tersebut belum disampaikan, baik melalui Kepala Kantor UPP Nipah Panjang maupun dari kemenhub, maka Gubernur Jambi surati sekjen Kemenhub pada 12 September 2022. 

Menindaklanjutinya, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengadakan rapat pembahasan hibah lahan Pelabuhan Ujung Jabung, pada tanggal 24 Oktober 2022.

"Kesimpulannya, akan diadakan pembahasan lanjutan terkait Pelabuhan Ujung Jabung dengan PUPR dan pihak eksternal lainnya terkait jalan akses dan lahan. Kemudian akan diadakan diskusi lanjutan dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK," ujar Ariansyah.

Kemudian perlu adanya rekonsiliasi antara Sekditjen Perhubungan Laut dengan Direktorat Kepelabuhanan terkait pencatatan total pembangunan fasilitas pelabuhan dari tahun 2014-2019. 

Selanjutnya, proses hibah lahan Ujung Jabung diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan hal teknis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Informasi terakhir per tanggal 16 Maret 2023 melalui staf bagian umum dan perlengkapan sekditjen perhubungan laut, disampaikan bahwa surat dimaksud masih berproses di direktorat kepelabuhanan ditjen perhubungan laut menunggu pertimbangan teknis," kata dia.

Ariansyah kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kewenangan pemprov sebagaimana disepakati.

"Hanya saja bolanya ini masih di ditjen perhubungan laut. Tinggal proses di mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved