Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu
Pihak keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo bantah penggalangan dana untuk pengobatan di rumah sakit.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo bantah penggalangan dana untuk pengobatan di rumah sakit.
Penggalangan dana atau open donasi tersebut diunggah sebuah akun Instagram dan Tiktok bernama @cristallinodavidozora_official.
Sebagaimana diketahui David Ozora masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya anak mantan pejabat pajak pada 20 Februari 2023 lalu.
Dalam dua akun media sosial tersebut menggunakan foto profil Crytalino David Ozora dengan sejumlah unggahan di dalamnya.
Dalam akun tersebut juga tertuliskan 'Donasi BNI Rekening 117575772' di kolom bionya.
Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni membantah terkait adanya open donasi untuk David seperti yang dituliskan akun tersebut.
"Itu tipu-tipu, itu tidak benar. Sudah keluarga sampaikan juga," ucap Mellisa saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Sepatu Mario Dandy Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora, Segini Harganya
Baca juga: Mahasiswi UI Diduga Bunuh Diri Usai Pra Wisuda, Lompat dari Lantai 18 Apartemen di Jakarta Selatan
Hal ini juga dibantah ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun Twitternya @seeksixsuck.
Jonathan mengatakan pihak keluarga tidak pernah membuka open donasi dalam bentuk apapun untuk David.
"Ini nipu, kami enggak buka donasi dimanapun. Bantu report," ucap Jonathan.
Mario Dandy Minta Shane Lukas Rekam Aksi Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo ajak temannya, Shane Lukas untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.
Fakta tersebut terbukti saat Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus Mario Dandy yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Setelah menjemput pacarnya, AG (15) di sekolah, Mario lantas bergegas menjemput Shane di sekitar rumahnya.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.
Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.
Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.
Baca juga: KH Ma’ruf Amin Berulangtahun ke-80: Semoga Saya Husnul Khotimah dengan Pak Jokowi
Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hengkang dari AS Roma, Nicolo Zaniolo Cetak Gol saat Debut bersama Galatasaray
Baca juga: Mahasiswi UI Diduga Bunuh Diri Usai Pra Wisuda, Lompat dari Lantai 18 Apartemen di Jakarta Selatan
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Minggu 12 Maret 2023: Ada Drakor Extraordinary You dan Tonight Show
Baca juga: KH Ma’ruf Amin Berulangtahun ke-80: Semoga Saya Husnul Khotimah dengan Pak Jokowi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
penganiayaan
donasi
rumah sakit
Shane Lukas
kasus Mario Dandy
Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Sebelum Aksi Brutalnya, Mario Dandy Hisap Rokok Sambi Ajak David Duel: Partai Yuk, Gue buncit Nih |
![]() |
---|
Mario Dandy ke Shane Lukas Sebelum Aniaya David Ozora: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja |
![]() |
---|
Sepatu Mario Dandy Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora, Segini Harganya |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.