Berita Kota Jambi

Dinas Perkim Kota Jambi Masih Kenakan Retribusi Makam

Untuk pemakaman yang dikelola oleh pemerintah, seperti TPU Pusara Agung. Pemerintah Kota Jambi mengenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Dinas Perkim Kota Jambi Masih Kenakan Retribusi Makam 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setidaknya saat ini ada 95 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kota Jambi, yang terdiri dari pemakaman milik Pemerintah Kota Jambi dan pemakaman masyarakat.

Untuk pemakaman yang dikelola oleh pemerintah, seperti TPU Pusara Agung. Pemerintah Kota Jambi mengenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu.

Kabid Penerangan Lampu Hias dan Pemakaman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Wildan mengatakan tarif yang dikenakan tersebut diberlakukan untuk masyarakat umum. Sementara untuk pasien yang meninggal akibat Covid-19, hal tersebut digratiskan.

"Karena Covid-19 kan pandemi jadi memang gratis. Sementara untuk masyarakat umum dikenakan Rp150 ribu sekali bayar. Dan Rp125 ribu per tiga tahun untuk biaya kebersihan," jelasnya.

Ia mengatakan, retribusi yang dikenakan tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Dan seluruh dana yang masuk langsung disetorkan ke kas daerah.

"Ada kita dengar terkait penghapusan retribusi pemakaman, tetapi itu masih digodok. Jika perda yang baru sudah disahkan, baru lah. Untuk sekarang, kita masih sesuai perda yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Wildan mengatakan saat ini pihaknya mengerahkan dua tim untuk membersihkan seluruh pemakaman yang ada di Kota Jambi.

"Kita ada dua tim dan selalu dirolling untuk membersihkan. Sampai saat ini masih cukup petugas yang ada," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasca Hujan Debit Air Sungai Batanghari di Tebo Meningkat

Baca juga: Marshel Akui Sering Lihat Celine Evangelista Menangis: Udah makanan sehari-hari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved