Sidang Ferdy Sambo

Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Akan Dibacakan 12 April 2023, Akan Lebih Berat atau Diringankan?

Putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jkaarta pada 12 April

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jkaarta pada 12 April 2023.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding yakni, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Perkara empat terdakwa itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Baca juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Ada Insentif dan Biaya Pelatihan Hingga Rp Rp 4,2 Juta

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Bharada E Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo: Tenang, Ada Abang Disini

Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Kasus Anak eks Pejabat Pajak, Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya 7 Hari Kedepan

Baca juga: Pengamat Politik Hendri Satrio Pilih Menerima Tawaran Jadi Jubir Anies Baswedan, Ini Alasannya

Baca juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Ada Insentif dan Biaya Pelatihan Hingga Rp Rp 4,2 Juta

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved