Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan David Ozora
Polda Metro Jaya akan menggelar rekrontruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya akan menggelar rekrontruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rekonstruksi kasus Mario Dandy Cs tersebut akan digerar hari ini, Kamis (9/3/2023).
Kabar tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna menilai pemenuhan unsur pidana dari pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
“Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, dan kita lihat dari gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia akan ada 23 adegan yang diperagakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Hengki belum bisa memastikan apakah lokasi rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
“Untuk adegan, 23 adegan besok akan kita laksanakan langsung di TKP, nanti kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP,” jelas dia.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy lantaran emosi usai mengetahui bahwa David disebut telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG, kekasihnya.
Kekasih Mario Dandy Satriyo Ditahan Polda Metro Jaya
AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Ayah Mario Dandy Satriyo Dipecat Sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga
Kabar pemecatan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Terseretnya Rafael akibat ulah sang anak yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Awan mengatakan bahwa pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan dilansir dari Tribunnews.com.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pose Seksi Angel Karamoy Bikin Heboh, Warganet Salfok ke Bagian Ini: Amazing!
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis 9 Maret 2023: Drakor Doctor Romantic dan SKY Castle
Baca juga: Pamer Cium Reino Barack di Pinggir Jalan, Tas Syahrini Seharga Ratusan Juta Bikin Salfok Warganet
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
kekasih
rekonstruksi
penganiayaan
David Ozora
Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
ASN
Tribunjambi.com
Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
![]() |
---|
Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.