Berita Jambi

Percepatan Layanan KIA, Dinas Dukcapil Lakukan Kerjasama dengan 6 RS di Kota Jambi

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menandatangani perjanjian kerjasama dengan enam rumah sakit dan dua Praktik Mandiri Bidan

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menandatangani perjanjian kerjasama dengan enam rumah sakit dan dua Praktik Mandiri Bidan (PMB) di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menandatangani perjanjian kerjasama dengan enam rumah sakit dan dua Praktik Mandiri Bidan (PMB) di Kota Jambi.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Fahmi mengatakan, kerjasama ini merupakan inovasi yang diberikan Dinas Dukcapil Kota Jambi dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga akta kelahiran.

"Ini merupakan kerjasama antara Dinas Dukcapil dan beberapa rumah sakit dan praktek bidan. Dan salah satu inovasi dari Kepala Dukcapil dalam hal peningkatan pelayanan terutama akta kelahiran," kata Fahmi, Kamis, (9/3/2023).

Untuk diketahui Dinas Dukcapil Kota Jambi melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Anisa, Rumah Sakit St Theresia, Rumah Sakit Mitra, Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Rapha Theresia, Rumah Sakit Abdulrahman Sayoeti, PMB Juwita dan PMB Rusmala Aini.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas mengatakan masih ada beberapa rumah sakit yang belum melakukan kerjasama.

Baca juga: Ini Desa Penghasil Beras di Batanghari, Petani Menjadi Pelaku Beras

Baca juga: Gerebek Lolasi Ilegal Drilling di Muaro Jambi, Polda Jambi Amankan Empat Orang

"Ada tiga rumah sakit lagi, masih dalam proses. Ada rumah sakit Abdul Manaf, Arafah," ujarnya.

Untuk rumah sakit yang telah melakukan kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan layanan KIA dapat dilakukan dalam waktu satu hari.

"Pelayanan pembuatan KIA insyaallah satu hari selesai, jadi saat ibu dan bayi pulang dari rumah sakit sudah memiliki KIA," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwan mengatakan bahwa seluruh pelayanan pembuatan KIA dan akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Desa Penghasil Beras di Batanghari, Petani Menjadi Pelaku Beras

Baca juga: Sekda Sebut Kebutuhan Minyakita di Provinsi Jambi Sudah Terpenuhi

Baca juga: Gerebek Lolasi Ilegal Drilling di Muaro Jambi, Polda Jambi Amankan Empat Orang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved