Berita Tanjab Timur
Tanjabtim Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Berlaku Selama 6 Bulan
Tanjabtim Jambi ditetapkan sebagai daerah siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan akan dilakukan sejak 20 Maret -30 September
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi ditetapkan sebagai daerah siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan akan dilakukan sejak 20 Maret -30 September 2023.
Rapat tersebut ditetapkan setelah adanya rapat yang digelar bersama pemerintah kabupaten dan Forkopimda, di kantor bupati Tanjabtim, Rabu (8/3/2023).
Kepala pelaksana BPBD Tanjabtim Helmi mengatakan, kegiatan akan dilanjutkan dengan peningkatan pencegahan dan sosial, lalu pihaknya juga membuat posko sebanyak empat titik.
"Empat posko darurat karhutla di desa Bukit Tempurung, Dendang, Berbak, Sadu dan satu posko induk di BPBD yang melibatkan sektor lintas terkait," kata Helmi usai rapat.
Helmi berujar, salah satu penyebab kenaikan status karhutla Tanjabtim karena sudah ada kasus di 2 titik dengan jumlah luasan 9 hektare dan analisa dari BMKG Jambi yang menyatakan, Tanjabtim pada bulan MeiMei- Juli curah hujan menurun.
Baca juga: Komunitas Yamaha Jupiter Z1 Sabak Barat Makin Solid dan Eksis
Baca juga: Berbagai Jenis Surat Undangan, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 152-154
"Itu sebab kami menetapkan siaga darurat Karhutla sebagai bentuk kesiapan kita Tanjabtim lebih baik mencegah," ujarnya.
Setidaknya ada 7 kecamatan di Tanjabtim menjadi wilayah rawan karhutla yakni, kecamatan Muara Sabak Barat, Sadu, Berbak, Dendang, Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu.
"Kalau dari 7 kecamatan ini ada 67 desa yang termasuk daerah rawan karhutla. Inilah yang kami laporkan para rapat karhutla yang perlu pencegahan dan antisipasi," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Penjara
Baca juga: Membuat Cerita Berdasarkan Gambar, Kunci Jawaban Kelas 3 tema 6 Halaman 163
Baca juga: Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Koto Renah Merangin Belum Kembalikan Kerugian Negara
Berbagai Jenis Surat Undangan, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 152-154 |
![]() |
---|
Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Koto Renah Merangin Belum Kembalikan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Membuat Cerita Berdasarkan Gambar, Kunci Jawaban Kelas 3 tema 6 Halaman 163 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.