Berita Selebritis
Ferry Irawan Siap Lawan Venna Melinda di Pengadilan, Singgung Soal Keadilan!
Ferry Irawan siap melawan Venna Melinda di pengadilan terkait kasus KDRT, ia mengatakan tak melakukan sepertid apa yang dituduhkan.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Ferry Irawan siap melawan Venna Melinda di pengadilan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pengacara Ferry, Jefry Simatupang mengatakan bahwa kliennya menolak tawaran Venna yang ingin membebaskan dengan satu syarat.
Ferry ogah menuruti syarat Venna yang memintanya mengaku telah melakukan KDRT, ia mengaku siap membuktikan semuanya di Pengadilan.
Ya, ibu Verrell Bramasta itu sempat mendatangi Ferry di Rutan Polda Jawa Timur.
Venna akan mempertimbangkan mencabut laporannya jika Ferry mengaku di hadapan media bahwa ia telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.
Hal itu disampaikan pengacara Ferry, Jeffry Simatupang.
Baca juga: Ferry Irawan Tolak Permintaan Venna Melinda untuk Akui Lakukan KDRT
Baca juga: Tangis Indra Bekti Pecah, Minta Aldila Jelita Batalkan Perceraian: Siapa Sih yang Mau Pisah
Baca juga: Aldila Jelita Buat Jadwal Indra Bekti Bertemu Anak-anak Pasca Resmi Cerai: Disamain Waktunya
Ferry dengan tegas mengatakan bahwa ia melakukan KDRT hingga tak mungkin melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya.
"Pak Ferry tidak mau. 'Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan (KDRT)'. Itu yang disampaikan Pak Ferry," ucap Jeffry Simatupang.
Maka dari itu, Ferry lebih memilih mengikuti proses hukum yang ada.
Hingga sang pengacara pun menyinggung soal keadialan untuk Ferry Irawan.
Ia menyebut bahwa Ferry meminta keadilan dalam menjalankan proses hukum tersebut.
"Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum," jelasnya.
"Kedua, dia meminta keadilan untuk dirinya," sambungnya.
Ferry yakin bahwa di pengadilan nanti ia akan terbukti tidak bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Kalau dia enggak melakukan, ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja," ujar sang pengacara.
"Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat," sambungnya.

Sang pengacara pun menyebutkan pasal yang seharusnya dalam kasus Ferry dan Venna itu.
Ia pun menyindir penegak hukum agar jangan terpengaruh dengan opini publik.
"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong, pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa," ujarnya.
"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak," sambungnya.
Venna Melinda sempat ngamuk saat temui Ferry Irawan di penjara
Saat berkunjung ke penjara, Venna datang sendirian tanpa didampingi pengacaranya, Hotman Paris.
Ibu Ferry, Harirati mengatakan bahwa saat itu Venna mengamuk karena apa yang diinginkannya tidak didapatkannya.
Venna mendesak Ferry mengakui telah melakukan KDRT kepadanya.
Hariati mengatakan bahwa Ferry dan keluarganya kaget dengan kedatangan Venna di penjara.
“Kok ada Venna datang,” sebut Hariati
"Karena Ferry tidak mau mengaku Venna sempat ngamuk, sempat uring-uringan di sana," tegas Hariati.
Hingga terjadi keributan, Ferry Irawan pun langsung diborgol oleh pihak kepolisian.
Hariati mengatakan bahwa tangan anaknya sampai sakit karena diborgol.
“Venna Histeris, terus Ferry langsung diborgol,” sebut Hariati
“Memang saya mau mengakui apa kan saya tidak KDRT,” kata Hariati menirukan perkataan Ferry.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Tamparan Keras Hotman Paris ke Lisa Mariana yang Ngotot Tes DNA Ulang: Lu Kira Ridwan Kamil Bodoh? |
![]() |
---|
Nasihat Denny Sumargo ke Nikita Mirzani dan Pendukung Nikmir di Kasus Tuntutan Reza Gladys |
![]() |
---|
Usai Tes DNA, Drama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kini Soal Kasus Dugaan Korupsi, Saling Balas |
![]() |
---|
Usai Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Bersaksi Kasus Korupsi: Kita Bongkar |
![]() |
---|
Emosi Lisa Mariana Meledak Usai Tes DNA Negatif, Sakit Hati ke Ridwan Kamil: Anak Lo Udah Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.