Berita Jambi

BKPSDMD Kota Jambi Sudah Terima Nama Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru, Segera Diumumkan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah menerima nama-nama peserta yang dinyatakan lulus PPPK tenaga

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Suasana Apel Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah menerima nama-nama peserta yang dinyatakan lulus PPPK tenaga guru.

Sempat ditunda hampir satu bulan lamanya, pengumuman hasil PPPK tenaga guru dilingkungan Kota Jambi akan segera dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi Andika.

"Untuk PPPK guru baru hari ini per tanggal 8 instruksi dari BKN, dikeluarkan nama-nama yang dinyatakan lulus," ujar Andika, Rabu (8/3/2023).

Terkait dengan waktu pasti pengumuman, Andika belum dapat memberikan informasi. Namun, ia memastikan pengumuman PPPK tenaga guru Kota Jambi akan dilaksanakan pada minggu ini.

Andika mengatakan untuk formasi PPPK tenaga guru di tahun 2022, Pemerintah Kota Jambi membuka untuk 119 PPPK.

Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa

Baca juga: 2 Jabatan Eselon III dan Kasi Kasubag di Kecamatan Kosong, BKPSDM Tanjabtim Akan Lakukan Analisis

"Untuk tenaga guru 199 orang, dan semua terisi," sebutnya.

Lebih lanjut, Andika mengatakan setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi PPPK ini. Akan ada masa sanggah bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

"Akan ada masa sanggah, bisa saja ketika dinyatakan lulus akan disanggah kelulusannya. Setelah masa sanggah lewat, baru akan ada masa pemberkasan untuk penetapan NIP," jelas Andika. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Jabatan Eselon III dan Kasi Kasubag di Kecamatan Kosong, BKPSDM Tanjabtim Akan Lakukan Analisis

Baca juga: Jika Wojciech Szczesny Hengkang, Juventus Bisa Naikkan Mattia Perin jadi Kiper Utama

Baca juga: Perbedaan Undangan Resmi, Setengah Resmi, Tidak Resmi?Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 155

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved