Berita Tanjab Timur

Karhutla Lahap 9 Ha Lahan Warga Tanjabtim dalam 2 Bulan

Catatan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga awal bulan maret 2023, setidaknya telah ada 9 hektare lahan yang dilahap api.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi karhutla 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung timur menjadi satu diantara daerah langganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.

Catatan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga awal bulan maret 2023, setidaknya telah ada 9 hektare lahan yang dilahap api.

Kepala BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Helmi Agustinus mengatakan, kejadian karhutla tersebut terjadi di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Nipah panjang sebanyak 0,5 hektare dan Kecamatan Sadu sebanyak 8,5 hektare.

"Lahan yang terbakar tersebar di beberapa desa. Upaya pemadaman yang dilakukan petugas gabungan mampu membuat api tidak merembet ke lahan yang lebih luas," kata Helmi, Senin (6/3/2023).

Angka sebesar ini di triwulan pertama tahun 2023 menjadi atensi seluruh pihak. Sebab dengan angka yang sebesar itu, pihak pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur akan segera menetapkan status siaga darurat Karhutla 2023 dengan mengadakan rakor antar semua lini.

Baca juga: Curhat Fuji yang Dulu Cuma Punya Tabungan Rp 10 Juta, Kini Bisa Beli Rumah Seharga Miliaran Rupiah

Baca juga: Vaksin terbatas, Dinkes Kota Jambi Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di 2 Puskesmas, Berikut Jadwalnya

"Karhutla pada umumnya merupakan bencana yang dapat menimbulkan kerugian dari berbagai aspek. mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Untuk mencegah hal itu, berbagai upaya telah dilakukan," ujarnya.

diantaranya sosialisasi terhadap warga, pembuatan embung air, hingga kanal bloking di beberapa wilayah yang berpotensi tidak terkecuali di lahan-lahan perusahaan perkebunan.

Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur juga mengimbau, kepada seluruh perusahaan agar segera melakukan pengecekan peralatan dan personel terlatih dimana Presiden telah mengingatkan untuk mencabut izin perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar. (Tribunjambi.com / Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Vaksin terbatas, Dinkes Kota Jambi Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di 2 Puskesmas, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved