Berita Jambi

Gubernur Jambi Batasi Perjalanan Dinas Pejabat yang Tak Penting: Kita Lihat Urgensi-nya

Gubernur Jambi Al Haris melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, (6/3/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Gubernur Jambi Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, (6/3/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Dalam keterangannya, Gubernur Jambi sebut akan membatasi perjalanan dinas pejabat yang dianggap tak penting.

"Iya, jadi begini, satu bagi pejabat yang ke luar kota rapat-rapat di tingkat pusat kita akan lihat kepentingannya apa, sejauh mana urgensinya," kata Haris.

Kedua, para OPD juga akan dibatasi dalam penggunaan lokasi acara. Dia menyebutkan tak perlu menggunakan hotel bila gedung pemerintahan bisa digunakan.

"Kita efektifkan semua anggaran, yang berikutnya kemarin saya sudah bikin komitmen setiap pejabat yang ke Jakarta, dinas, maka dia akan dipotong dan dianggap menginap di mess Jambi," ujarnya.

Dengan cara tersebut, menurut gubernur dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena kita punya mess yang layak hotel bintang 3, bintang 4 bagus. Kenapa mesti di hotel menginapnya, maka pejabat yang ke Jakarta, monggo ke Jakarta tapi saya potong langsung penginapannya di mess Jambi. Mungkin sehari dia menginap di luar, 2 hari di mess Jambi, gitu kita bikin," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasca Kebakaran, Kelapa SLB Ajukan Surat Laporan Kerugian ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Osasuna vs Celta Vigo - Jadwal La Liga 7 Maret 2023 Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Bapas Kelas II Jambi Ajarkan Klien Budidaya Ikan Agar Punya Keterampilan Buka Usaha

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved