Berita Kota Jambi
Disperindag Kota Jambi Imbau Pengusaha untuk Uji Tera Ulang
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain mobil tangki, uji tera juga dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini dijelaskan Penera UPTD Metrologi, Ermawita untuk menjamin ketepatan bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.
"Itu kewajiban dia (pengusaha,red) kalau tidak mau. Biasanya Pertamina juga tidak mau," ujarnya. Senin, (6/3/2023).
Ermawati mengatakan, untuk SPBU yang telah dilakukan tera maka akan dipasang barcode ataupun stiker sebagai tanda telah dilakukan uji tera.
"Di Pom Bensin kita ada fungsi pengawasan, biasanya atas dasar permintaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, uji tera yang dilakukan pada SPBU berupa uji pompa yang dilakukan satu satu tahun sekali, uji tangki setiap dua tahun sekali, uji tempat penampungan minyak 10 tahun sekali dan uji timbangan sekali 10 tahun.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini uji tera baru bisa dilakukan di Kota Jambi. Dalam sehari, pihaknya bisa melakukan uji tera ulang kepada tiga sampai dengan empat tangki mobil.
"Ini kewajiban pengusaha dalam transaksi," ujarnya.
Untuk diketahui, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.
Baca juga: Diinterogasi, Pelaku Pencuri 8,8 Ton Solar di Merangin Mengaku Kesal dengan Gaji Kecil
Baca juga: Rumah Dinas Bupati Tebo Direnovasi Tahun Ini, Telan Anggaran Sekitar Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Terpilih Aklamasi, Madian Kembali Pimpin Organda Jambi: Pelayan Terbaik Buat Masyarakat
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Proses-Tera-Ulang-Mobil-Tangki-di-UPTD-Metrologi-Dinas-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kota-Jambi.jpg)