Sidang Ferdy Sambo
Inilah Momen Ronny Talapessy Pertama Kali Bertemu Bharada E dan Langsung Yakin untuk Bela
Ronny Talapessy menceritakan momen pertama kali bertemu terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy menceritakan momen pertama kali bertemu terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan berecana yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dijatuhi hukuman atau vonis paling rendah diantara lima terdakwa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang tergolong ringan itu diceritakan penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy sebagai sebuah perjuangan yang panjang.
Perjuangan itu diawali dari pertemuannya dengan Richard pada 10 Agustus 2022.
Saat itu Ronny melihat Richard dalam kondisi terguncang secara psikis karena berada di bawah tekanan seorang jenderal.
Sementara Richard Eliezer hanya seorang tamtama.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Bharada E Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo: Tenang, Ada Abang Disini
"Ketika saya bertemu pertama kali dengan Richard Eliezer tanggal 10 Agustus saya melihat bahwa Richard Eliezer itu mengalami psikologi yang tertekan karena kita tahu bahwa posisinya dia pangkat paling rendah," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).
Melihat kondisi seperti itu, Ronny mendatangkan psikolog agar Richard lebih tenang dan dapat menjelaskan dengan baik peristiwa yang terjadi.
Setelah lebih tenang dan dapat bercerita dengan baik, Ronny langsung menilai bahwa Richard merupakan sosok yang layak untuk dibela.
"Hari pertama ketemu Richard Eliezer, saya melihat bahwa anak ini harus dibela, dibantu," katanya.
Hal itu karena Richard berkomitmen untuk membuka perkara ini sampai terang-benderang dengan berkata jujur.
"Dia (Richard Eliezer) berkomitmen untuk berkata jujur dan saya lihat itu merupakan hal yang baik," ujar Ronny.
Sejak itulah Ronny selalu mendampingi Richard dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Termasuk saat tim penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) bagi Richard Eliezer.
"Jadi ketika Richard mau berkata jujur, saya mendampingi. Mulai BAP, saya ikut mendampingi," kata Ronny.
Ronny Talapessy Bela Bharada E Tanpa Dibayar
Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Baca juga: Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar
Pembelaan tersebut dilakukannya secara cuma-cuma alias probono.
Pro bono yaitu bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tersangkut kasus hukum, tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara.
Selain Bharada E, Ronny Talapessy mengaku sudah terbiasa menangani kasus pro bono.
"Sebagai pengacara di kantor saya, kita memang menangani beberapa kasus pro bono yang membantu terhadap isu-isu orang kecil, wong cilik," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, menangani kasus pro bono merupakan bentuk kepekaan bagi profesi advokat yang memiliki tugas mulia.
Kepekaan itu diakui Ronny Talapessy sudah diasahnya sejak awal dia menjadi pengacara.
"Dari awal ketika saya jadi pengacara sudah membiasakan diri untuk melatih kepekaan saya untuk peduli terhadap isu-isu orang kecil," ujarnya.
Sementara terkait kebutuhan sehari-hari, diperoleh Ronny dan rekan-rekannya dari klien yang memang mampu membayar jasa pengacara.
Dia pun mengakui adanya subsidi silang untuk memenuhi "kebutuhan dapurnya."
"Tidak ada masalah. Saya juga saya bisa subsidi silang dari klien yang memang mereka bisa membayar fee," kata Ronny.
Baca juga: Orangtua Bayi yang Ditemukan di Ponpes Minta Beri Nama Ini ke Anaknya, akan Dijemput Jika Sudah Siap
"Kalaupun kebutuhan dapur terganggu, jangan sampai terlihat terganggu dapurnya," katanya lalu tertawa.
Sebagaimana diketahui Ronny Talapessy menjadi garda terdepan dan selalu mendampingi persidangan yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu, dia dijathui hukuman atau vonis 1 tahun 6 bulanenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Buah kejujurannya dan berstatus sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan Polri mempertahankannya untuk bertugas kembali.
Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Bareskrim Polri
Richard Eliezer alias Bharada E dijaga ketat selama menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penjagaan yang ketat tersebut juga berlaku bagi pengunjung dan makanan yang akan diberikan kepada terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi bahaya yang akan menimpa klien Ronny Talapessy tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut kata Ronny sebab Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Baca juga: Mahasiswa Unja di Temukan Tewas Gantung Diri di Kosan Mendalo Indah
Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.
Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.
Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.
"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan Richard," ujar Ronny.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kantor Bupati Tebo Direnovasi Tahun Ini, Menelan Anggaran Rp 4 Miliar
Baca juga: Sebanyak 79 Guru Ikuti Program Seleksi Calon Kepala Selolah
Baca juga: Seleksi Kepsek, Merupakan Upaya Untuk Memperbaiki Sistem Pendidikan Sarolangun
Baca juga: Orangtua Bayi yang Ditemukan di Ponpes Minta Beri Nama Ini ke Anaknya, akan Dijemput Jika Sudah Siap
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230219-Bharada-E-dan-Ronny-Talapessy.jpg)