Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat, Tersisa 1 Tahun Penjara Dikurang Remisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berpotensi bebas lebih cepat.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi

Baca juga: Indra Bekti Tak Tahu Alasan Dirinya di Gugat Cerai oleh Istri

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Wanita Dicor Semen di Bekasi, Pelaku Bunuh Diri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved