Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat, Tersisa 1 Tahun Penjara Dikurang Remisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berpotensi bebas lebih cepat.
|
Editor:
Suci Rahayu PK
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi
Baca juga: Indra Bekti Tak Tahu Alasan Dirinya di Gugat Cerai oleh Istri
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Wanita Dicor Semen di Bekasi, Pelaku Bunuh Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230223-Bharada-E.jpg)