Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat, Tersisa 1 Tahun Penjara Dikurang Remisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berpotensi bebas lebih cepat.
Editor:
Suci Rahayu PK
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi
Baca juga: Indra Bekti Tak Tahu Alasan Dirinya di Gugat Cerai oleh Istri
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Wanita Dicor Semen di Bekasi, Pelaku Bunuh Diri
Berita Terkait
Baca Juga
Natasha Wilona Rela Ubah Penampilannya di Film Horor Aku Tahu Kapan Kamu Mati: Tantangan Baru |
![]() |
---|
Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi |
![]() |
---|
Indra Bekti Tak Tahu Alasan Dirinya di Gugat Cerai oleh Istri |
![]() |
---|
Polisi Kesulitan Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Wanita Dicor Semen di Bekasi, Pelaku Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.