Kampanye Politik Inspiratif Diperbolehkan di Masjid dan Sekolah, Ini Penjelasan Mahfud MD
Bolehkan kampanye politik di masjid dan sekolah? Mahfud MD menbeberkan penjelasan terkait boleh atau tidaknya kampanye politik di masjid dan sekolah.
TRIBUNJAMBI.COM - Bolehkan kampanye politik di masjid dan sekolah?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan Mahfud MD menbeberkan penjelasan terkait boleh atau tidaknya kampanye politik di masjid dan sekolah.
Menurutnya, politik inspiratif dibolehkan di dua area tersebut, tapi politik praktis seperti dukungan kepada calon tertentu maupun parpol di pemilu 2024 nanti, jelas dilarang.
“Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD, Rabu (1/3/2023) dilansir dari akun twitternya.
Mahfud MD lantas menjelaskan perbedaan antara keduanya dan mengapa yang satu dibolehkan, sedangkan lainnya tidak.
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Maret 2023, Sisa 12 Hari Libur di 2023
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pekerja Kontruksi, IALKI Kerja Sama Dengan Dinas PUPR Tanjab Timur
“Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus,” lanjut Mahfud MD.
“Kampanye politik inspiratif itu misal: tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama," jelasnya.
Hal-hal seperti itu, lanjutnya, boleh dilakukan di dalam masjid atau area kampus.
“Kampanye politik (policy) seperti itu, boleh di masjid, sekolah/kampus," jelasnya.
Ia pun menjelaskan lebih detil, politik inspiratif tersebut disebutnya sebagai dakwah, upaya menyeru kebaikan dan melawan keburukan.
Bahkan, kata dia, politik inspiratif wajib dilakukan. Sedangkan kampanye politik praktis, jelas dilarang.
"Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun," terangnya.
"Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Maret 2023, Sisa 12 Hari Libur di 2023
Baca juga: Spoiler Boruto Episode 290 Sub Indonesia, Tayang di iQIYI, Viu dan Bstation
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pekerja Kontruksi, IALKI Kerja Sama Dengan Dinas PUPR Tanjab Timur
Amalan dan Doa Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Komisi III RDP Bersama Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Jambi, Bicara soal Angkutan Batubara |
![]() |
---|
PAN Dukung Pasangan Ganjar-Erick Jadi Capres-Cawapres 2024: Insya Allah Indonesia Tambah Jaya |
![]() |
---|
Banjir Diamond dan Skin Gratis! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Rabu 1 Maret 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.